URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Setelah buron selama hampir 15 tahun, tersangka korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, bernama S, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di rumah makan Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa–Magelang, Kecamatan Jambu, pada Senin (7/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang

Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang

Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang

Tim Kejari Kabupaten Semarang membawa S, tersangka kasus korupsi dana desa di Bancak menuju Lapas kelas IIA Ambarawa, Senin (7/7/2025). Foto: Kejari Kab. Semarang
Tim Kejari Kabupaten Semarang membawa S, tersangka kasus korupsi dana desa di Bancak menuju Lapas kelas IIA Ambarawa, Senin (7/7/2025). Foto: Kejari Kab. Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Setelah buron selama hampir 15 tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, atas nama S akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah makan bernama Condong Raos yang beralamat di Jl. Raya Ambarawa – Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Terpidana S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2010, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara korupsi dana bantuan desa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008, S divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menyampaikan proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Tim Intelijen melakukan pendekatan kepada keluarga dan tokoh masyarakat, sehingga terpidana bersedia dijemput secara damai di Kecamatan Jambu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Setelah diamankan, S terlebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Semarang untuk pemeriksaan administrasi, lalu ke Klinik Sari Medika Ambarawa guna pemeriksaan kesehatan.

“Selanjutnya S dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidananya,” sambungnya.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Semarang, yang kemudian menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor untuk proses lebih lanjut. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved