URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Lulus 100 persen, SDN Gedanganak 03 Ungaran Gelar Pameran Karya dan Kreativitas Siswa

Lulus 100 persen, SDN Gedanganak 03 Ungaran Gelar Pameran Karya dan Kreativitas Siswa

Lulus 100 persen, SDN Gedanganak 03 Ungaran Gelar Pameran Karya dan Kreativitas Siswa

Siti Khikmah Kepsek SDN Gedanganak 03 Ungaran
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pelepasan siswa kelas VI SD Negeri Gedanganak 03, Kecamatan Ungara Timur, Kabupaten Semarang tahun ajaran 2022/2023, Sabtu(17/6/2023) berlangsung semarak dengan beragam pentas kesenian dari peserta didik di halaman sekolah setempat.

Acara perpisahan ini dirangkai sekaligus dengan gelar Karya Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), juga dimeriahkan adanya atraksi drum band SDN Gedanganak 03. Beragam karya siswa juga dipamerkan di stand yang disiapkan.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada siswa berprestasi yang telah mengharumkan nama sekolah.

Dalam sambutanya, Kepala SD Negeri Gedanganak 03, Siti Khikmah S.Pd.SD menyampaikan, bahwa seluruh siswa kelas 6 tahun pelajaran 2022/2023 lulus seratus persen. Ia berharap seluruh siswa yang lulus bisa melanjutkan  kejenjang yang lebih tinggi dan menjaga nama baik sekolah.

“dimanapun kalian berada, harus lebih bertanggung jawab, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, berperilaku dengan baik kepada orang tua dan bapak ibu guru, menjaga nama baik almamater sekolah, juga kalian harus bisa menjelma seperti mutiara yang bersinar dimanpun berada” pesan
Siti Khikmah.

Pada kesempatan itu, Ia juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada orang tua siswa yang berpartisipasi dalam memberikan dukungannya pada kegiatan ini sehingga
berjalan sukses. Pihaknya juga mengapresiasi kolaborasi antara peserta didik dan orang tua yang telah menyiapkan bazar dengan dekorasi stand jualan yang apik dengan aneka jajanan.

Pada acara kelulusan ini juga ditandai dengan penyerahan piagam kepada lulusan terbaik, serta melakukan pelepasan balon sebagai simbol pelepasan para siswa untuk meraih cita-cita yang lebih tinggi.(nb)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut