KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Masyarakat Datangi Posko Pengaduan Atas Keberatan Tercantum Sebagai Anggota Partai Politik

Masyarakat Datangi Posko Pengaduan Atas Keberatan Tercantum Sebagai Anggota Partai Politik

Masyarakat Datangi Posko Pengaduan Atas Keberatan Tercantum Sebagai Anggota Partai Politik

Semarang – Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, Selasa (23 Agustus 2024)

Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik tak jarang beberapa nama masyarakat ditemukan tercantum dalam keanggotaan Parpol. Meski KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK, namun hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu sehingga kami gencar lakukan sosialisasi dan bisa mengadukan apabila keberatan.

Bawaslu membuka posko pengaduan yang nantinya terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU. Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik.

Terpantau sampai hari ini terdapat satu warga yang sudah melaporkan, beliau adalah Yeane Chorlina seorang ibu rumah tangga.

“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane

Lebih lanjut Arief Rahman selaku Koordiv Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.

“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]