Langkah nyata sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum dengan mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu dalam sepekan. Penumpang LRT Jabodebek pada hari Rabu (30 April 2025) mencapai jumlah tertinggi 104.453 orang .
Provinsi DKI Jakarta pada 30 April 2023 memulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 yang berisi tentang penggunaan kendaraan umum bagi ASN di DKI Jakarta patut diapresiasi. Tujuannya untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Adapun yang dikategorikan sebagai transportasi umum yang dapat digunakan adalah MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek ( Commuter Line ), Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).
Mewajibkan ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum bukan yang pertama kali. Pernah dilakukan ketika Kota Jakarta dipimpin Gubernur Joko Widodo. Saat itu dipilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN menggunakan transportasi umum, namun tidak berlanjut.
Saat ini, cakupan layanan transportasi umum di Kota Jakarta sudah mencapai 90 persen. Salah satu indikatornya, setiap keluar dari hunian tidak sampai 500 meter sudah bisa menemukan transportasi umum. Tidak masalah untuk ASN yang bertempat tinggal di Kota Jakarta. Namun, tidak sedikit yang tempat tinggalnya di luar Kota Jakarta, akan mengalami kendala lantaran pembenahan layanan transportasi umum tidak semasif di Jakarta. Maka dengan adanya perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah pendukung Jakarta (Bodetabek) akan sangat membantu upaya kebijakan menata transportasi Jakarta.
Inisiatif Pemprov. DKI Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak menggunakan fasilitas transportasi umum ( push strategy ). Masih ada upaya lain yang dapat dilakukan lagi, seperti jalan berbayar elekronik ( Electronic Road Pricing /ERP), menata tarif perparkiran (makin ke pusat kota semakin mahal dan lahan parkir juga makin sempit), mewajibkan memiliki garasi jika mempunyai mobil (sudah ada perdanya), tarif progresif lebih mahal yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu. Menata perpakiran di tepi jalan, selain menertibkan dan menambha kapasitas jalan juga akan menambah retribusi daerah untuk membantu menambah anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta.
Strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang digunakan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi ( push ) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull). Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov. DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tidak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta. Akan tetapi, setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov. DKI Jakarta dengan membuat Perda, tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur. Kebijakan ini adalah pemacu dan pemicu beralih menggunakan transportasi umum.
Sesungguhnya, pernah ada upaya mengurangi menggunakan kendaraan bermotor pribadi agar mau beralih menggunakan angkutan umum, yakni pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Thamrin di era Gubernur Basuki Cahaya Purnama (Ahok). Sebagai alternatif penggantinya disediakan bus gratis dari Bundaran Senayan hingga Harmoni. Akan tetapi tidak bertahan lama, karena hanya berupa instruksi gubernur (bukan Perda).
Kebijakan pelarangan sepeda motor ini memberikan dampak positif. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017), terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen. Menurut Polda Metro Jaya (2017), berkurang simpul kemacetan, bekurang pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan menurun 30 persen.
Membiasakan ASN dengan mewajibkan menggunakan transportasi umum juga pernah terjadi di Kota Palembang, ketika LRT Sumatera Selatan sudah beroperasi (era Gubernur Alex Nurdin). Lagi-lagi tidak ada keseriusan dan koordinasi antara Pemprov. Sumatera Selatan dan Pemkot. Palembang membuat kebijakan ini tidak berlangsung lama.
Yang terbangun hanya LRT Sumatera Selatan, namun angkutan penyambung ( feeder ) dari kawasan perumahan di Kota Palembang tidak dibenahi, sehingga menyulitkan warga menggunakan transportasi umum. Sekarang, setelah terbangun beberapa angkutan penghubung dari kawasan perumahan, jumlah pengguna LRT Sumatera Selatan ada peningkatan. Jika seluruh kawasan perumahan di Indonesia dilengkapi dengan layanan transportasi umum, niscaya rumah akan cepat laku terjual dan penghuni dimudahkan dan dimurahkan dalam bermobilisasi.
ASN Kementerian dan Lembaga bisa diwajibkan
Untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi, tidak bisa hanya dengan menambah dari populasi ASN Pemrov. DKI Jakarta saja. Sementara yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov. DKI Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov. DKI Jakarta.
Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemrov. DKI Jakarta untuk diterapkan ASN Kementerian Perhubungan.
Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kemeneterian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum.
Mengatasi kemacetan di Kota Jakarta, tidak bisa hanya Pemprov. DKI Jakarta bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan Pemerintah Pusat yang dapat diterapkan di Kota Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu. Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM subsidi di Kota Jakarta.
Akan ditiru pemda lain
Kebijakan pelarangan sepeda motor di Jakarta tahun 2018, saat itu akan mulai ditiru pemda selain Jakarta. Namun tidak berlanjut, karena kebijakan pelarangan sepeda motor tidak berlanjut akibat pemahaman kesetaraan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum di Jakarta (asal konisten) akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum. Sekarang ini, telah ada 29 pemerintah daerah menyelenggarakan transportasi umum skema pembelian layananan ( buy the service ) dengan APBD.