RASIKAFM.COM | SALATIGA – Soal adanya pungutan retribusi untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta angkat bicara. Dia membenarkan bahwa di TPS Tegalrejo tersebut memang mulai diterapkan pungutan retribusi sampah.
”Penerapan retribusi itu berdasarkan Perda Kota Salatiga nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi kebersihan. Maka mereka dikenakan retribusi untuk membuang sampah,” terang Pramusinta (17/4/2025).
Terkait adanya masyarakat yang resah adanya kenaikan tersebut, pihaknya meminta maaf. DLH akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi di masyarakat terkait kenaikan retribusi tersebut. Sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini di TPS3R Bulu memang ada pemungutan retribusi.
”Kita akan lakukan sosialisasi secara masif. Karena ini merupakan uji coba pertama. Mungkin pemberlakuan ini masyarakat belum tahu, kami mohon maaf. Kita akan lakukan evaluasi nanti setelah tiga bulan berjalan,” jelas Pramusinta.
Dijelaskan, besaran retribusi untuk rumah tangga tersebut berlaku perbulan. Penentuan besaran retribusi itu berdasarkan voltase listrik di rumahnya. Misalnya rumah tangga yang memakai voltase 450 VA, akan dikenakan besaran sampah Rp 10.000 perbulan. Sedangkan untuk rumah tangga pengguna listrik 900 VA, dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 25.000.
”Misalnya mereka membuang sampah sehari dua kali tiga kali, maka hanya dikenakan retribusi satu kali, yakni satu bulan satu kali membayar,” terang Pramusinta.
Sedangkan untuk jasa tukang sampah gendong yang memakai kendaraan roda tiga atau gerobak, kata Pramusinta, ada perlakuan khusus. Yakni mereka digratiskan untuk membuang sampah satu kali perhari. Selanjutnya untuk membuang sampah yang kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 sekali membuang sampah.
”Untuk ke depan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di TPS3R Bulu. Tapi juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Kota Salatiga,” ungkap Pramusinta.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
[posts_like_dislike]
Penerapan pungutan retribusi sampah mulai diberlakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, BPH Pramusinta, menyampaikan kebijakan ini berlaku berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi kebersihan.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
Mengacu Perda, DLH Salatiga akui TPS Tegalrejo Diterapkan Pungutan Retribusi Sampah
featured-img
BACA JUGA :
INFOGRAFIS
Kabar Terkini
Perang 5G Makin Panas, Smartfren Resmi Tebar Unlimited di SemarangSMARTFREN meluncurkan paket Unlimited 5G di Kota Semarang sebagai bagian dari perluasan jaringan 5G PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sepanjang...
Breaking News! Counter HP di Ambarawa Diduga Dirampok, Pemilik Belum Diketahui KeberadaannyaSebuah counter handphone Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, diduga menjadi sasaran perampokan pada Kamis (6/8/2026). Sejumlah...
870 Jiwa di Dusun Jagir Suruh Krisis Air Bersih, Warga Bertahun-tahun Bergantung pada DropingSekitar 870 jiwa atau 260 kepala keluarga di Dusun Jagir, Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, kembali mengalami krisis air...
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol BanyumanikDirektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang...
Sempat Hilang Sepekan, Remaja Asal Sukabumi Ditemukan Selamat di DemakSeorang remaja asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Shely Visesa (19) ditemukan selamat di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Minggu (2/8/2026)...
Kuasai Kelas NS 250 MRS 2026, Pembalap Asal Ungaran Sapu Bersih Kemenangan di MandalikaPembalap asal Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Irfan Ardiansyah tampil dominan pada Kejuaraan Nasional Mandalika Racing Series (MRS) 2026...
Istilah Londo Ireng Kembali Muncul, Dr. Dakhori Soroti Bahaya Mental Penjajah di Tubuh Bangsa SendiriDosen STAI Kuningan, Dakhori, menjelaskan bahwa istilah Londo Ireng kini berkembang sebagai simbol kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak...
Memuat...
POPULER
