SEMARANG – Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan terbunuh di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam. Kasus kematian Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ini masih misterius dan belum terungkap.
Banyak masyarakat umum yang berspekulasi bahwa pembunuhan Iwan Boedi ada kaitannya dengan salah satu kasus korupsi di Kota Semarang. Sebab, sehari sebelum dinyatakan hilang yakni pada 24 Agustus 2022, Iwan dilaporkan hilang dan diduga dibunuh ketika akan menjalani pemeriksaan atau klarifikasi oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng.[irp posts=”43271″ name=”Saksi Pembunuhan Iwan Boedi Ajukan Perlindungan ke LPSK”]
Apalagi, Iwan juga telah menyetujui surat undangan sebagai saksi dari kepolisian terkait kasus pensertifikatan tanah fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan utility dari PT. KAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang yang bertempat di Kecamatan Mijen Kota Semarang pada tahun 2010-2015. Namun, pada Kamis, 25 Agustus 2022 sesuai surat undangan yang telah diterima, Iwan tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.
Diketahui, saat didapati tak bernyawa, kondisi jasad Iwan dalam keadaan tak utuh tanpa kepala, kedua tangan dan kaki kanan. Setelah pria kelahiran 2 April 1971 ini dibunuh, tubuhnya lalu dibakar bersama motor dinasnya.
Terlepas dari isu-isu yang ada, kepolisian dari Polrestabes Semarang dan Polda Jateng juga melakukan pengembangan terkait adanya alasan lain yang membuat Iwan dieksekusi oleh pelaku. Informasi yang didapat dari kepolisian, ada beberapa motif selain korupsi yang sedang dikembangkan diantaranya masalah asmara, keluarga dan utang piutang.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait barang bukti yang diada seperti CCTV dan alat bukti lainnya yang ditemukan di lokasi Iwan ditemukan terbunuh. Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi termasuk rekan kerja dan keluarga korban untuk mencari titik terang atas kasus kematian ini.
“Secara signifikan belum ada perkembangan. Tapi kita terus lakukan upaya-upaya pemeriksaan kepada para saksi dan barang bukti. Kita terus merangkai itu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di CV Family Kawasan Marina Semarang belum lama ini.
“Kita telah amankn alat bukti antara lain keterangan saksi dan bukti digital misalnya CCTV yang dari titik ini (CV Family) kemudian titik-titik lain. Dan ini sudah kita dapatkan tinggal bagaiaman memfokuskan proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk mendapatkan dan mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Irwan mengaku, dari puluhan saksi yang ia periksa, tiga diantaranya sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski demikian, Irwan tidak tahu pasti apakah permohonan ini diterima sebab masih dirapatkan oleh LPSK.
“Kita juga telah menyampaikan progres penanganan perkara yang kita tangani mulai dari laporan awal hilangnya Iwan dan olat TKP (tempat kejadian perkara) kemudian pengumpulan barang bukti dan seterusnya. Lalu ada keterangan saksi yang kita mintai informasi sejauh ini. Tapi apakah permohonan perlindungan diterima oleh LPSK masih dalam penelitian mereka,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan tiga saksi yang mengajukan permohonan perlindungan berasal dari luar keluarga Iwan Boedi. Namun, dari perhohonan para saksi ini, Edwin belum dapat memastikan apakah permintaan bantuan perlindungan ini ada kaitanya dengan pelaku yang mempunyai kekuatan, backingan atau kebal terhadap hukum.
Hal ini karena para pelaku belum ada yang tertangkap dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Meski demikian, Edwin mengaku permohoan perlindungan dari saksi sudah wajar diajukan meskipun kasus yang sedang dialmi tidak begitu besar.
Karena menurutnya bantuan perlindungan adalah bentuk upaya LPSK untuk menjauhkan dari potensi ancaman yang membahayakan keselamatan bagi para saksi. “Sejauh ini dari pelaku belum ada satupun yang teridentifikasi maupun tertangkap. Artinya pelaku belum ketahuan siapa dan kalau pelaku kemudian juga merasa khawatir akan kesaksian para saksi mungkin saja pelaku akan melakukan sesuatu seperti mengancam keselamatan bagi saksi. Jadi kekhawatiran itu yang mendorong para saksi ini mengajukan perlindungan,” bebernya.
“Pelaku bukan orang biasa ini saya juga kurang tahu mungkin kini masih mencari tahu termasuk penyidik jadi kita belum tahu siapa pelakunya tetapi tentu wajar kekhawatiran saksi ini krena mereka punya keterangan yang bisa memberikan peristiwa ini lebih terang. Jadi asumsi dugaan potensi kekhawatiran saksi ini menurut kami wajar,” imbuhnya.