SEMARANG – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melangsungkan acara pernikahan di dalam lapas pada saat masa tahanannya, Sabtu (11/6/2022).
Warga binaan yang menikah yaitu bernama Alfin napi kasus narkoba. Dirinya sudah hampir empat bulan berada di penjara dan telah menjalani sidang namun perkaranya belum diputus.
Alfin masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dia dinikahkan atas izin dari Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji melalui persetujuan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula kunjungan Joglo Ageng.
Alfin dan isterinya, Oneng tak kuasa langsung meneteskan air mata usai selesainya acara Ijab Qobul. Sama seperti pengantin lain, Alfin berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas Lapas.
Dia sangat lantang walau agak sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
“Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun,” ujarnya.
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan memakai mas kawin seperangkat alat salat. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, sang mempelai wanita terlihat mengenakan busana kebaya hingga berurai air mata bahagia setelah mendengar janji suci dari Alfin.
“Saya terharu. Perjalanan hidup ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi, kisah cinta ini tidak akan pudar,” papar Oneng.
Sementara itu Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Saptono mengatakan, pernikahan di lapas merupakan salah satu hak yang didapat bagi warga binaan selama di lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.
“Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi,” terang Tri Saptono.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” imbuhnya.