KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Nekat Beri Uang Pengemis, Bisa Dijerat Tipiring

Nekat Beri Uang Pengemis, Bisa Dijerat Tipiring

Nekat Beri Uang Pengemis, Bisa Dijerat Tipiring

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang gencar melaksanakan razia pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Beberapa lokasi yang disinyalir sering menjadi tempat mangkal tak luput dari penyisiran petugas, seperti traffic light (TL) Assalamah, TL Sidomulyo, TL DPRD Kabupaten Semarang, plaza Pasar Bandarjo dan terminal Sisemut.

Menurut keterangan Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Domingos Goncalves, kegiatan itu merupakan salah satu upaya penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM Level 1.
“Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver, pengemis maupun pengamen,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Dikatakan Domingos, apabila masyarakat nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas, maka sesuai perda tersebut bakal terancam menjalani tindak pidana ringan (tipiring).

“Sesuai Perda, yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Domingos mengakui saat ini pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menegakkan aturan tersebut. Masih dalam tahap sosialisasi untuk mengurangi jumlah PGOT.

“Kami sosialisasikan lewat pengeras suara dengan mobil patroli maupun speaker yang ada di TL,” paparnya.

Di sisi lain, ia juga menemui sejumlah kendala saat melakukan upaya penertiban. Salah satunya adalah tidak adanya tempat untuk menampung PGOT yang telah terjaring razia.

“Biasanya yang terjaring razia kami serahkan ke Dinas Sosial, tapi ternyata tidak ada tempat atau shelter untuk menampung. Sehingga mau tidak mau dilepas kembali, tidak ada efek jera,” pungkasnya. (win)

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]