UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyiapkan sejumlah skema dan peraturan terkait bulan ramadhan. Operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang bakal dihentikan sementara selama satu bulan penuh.
“Persiapan bulan ramadhan kita akan membuat surat edaran yang berkaitan dengan tempat hiburan,” ujarnya Jumat (1/4/2022).
Dijelaskan Ngesti, surat edaran tersebut, berisikan penghentian operasional sementara tempat hiburan selama bulan ramadhan.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Intinya itu,” jelasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi, Ngesti menambahkan akan diberikan peringatan hingga penutupan.
“Sanksi bertahap, mulai teguran hingga penutupan,” tegasnya.
Sementara berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan, Ngesti mengakui tahun ini ada beberapa pelonggaran. Tarawih keliling ke setiap kecamatan oleh jajaran forkopimda akan kembali dilaksanakan setelah dua tahun vakum.
“Alhamdulillah kasus aktif Covid-19 menurun. Silakan bertarawih berjamaah dan ibadah lainnya, tapi tetap patuhi prokes,” ungkapnya.
Senada dengan Ngesti, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Heru Subroto menuturkan penutupan tempat hiburan dan karaoke mulai dilaksanakan sejak hari pertama puasa.
“Tinggal nanti, penetapan bulan ramadhannya kapan itu satu bulan full,” katanya.
Tempat hiburan yang akan ditutup meliputi bar, cafe dan karaoke.
“Itu dalam rangka menghargai masyarakat yang beribadah di bulan ramadhan,” tambahnya.
Pihaknya bersama dinas terkait serta Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
“Kalau memang ditemukan yang buka akan kita berikan teguran atau sanksi tegas,” imbuhnya. (win)