UNGARAN – Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga berencana bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol. Kerjasama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga bakal mengeluarkan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.
Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan. Para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Berkaitan dengan hal itu, di media sosial telah beredar video yang menunjukkan adanya pengukuran kecepatan kendaraan yang melintas di ruas tol Semarang-Solo. Dalam video berdurasi 36 detik itu, sang perekam video menarasikan pengukuran kecepatan kendaraan secara real time menggunakan speed cam di rest area KM 429 Ungaran. Tampak beberapa kendaraan melintas dan secara otomatis terpindai kecepatannya.
“Terkait speed cam ataupun speed gun yang akan dioperasikan di ruas tol Semarang-Solo, Korlantas Mabes Polri sudah melakukan maping di titik mana saja yang akan dipasang,” ungkap Kasat Lantas Polres SemarangER AKP Rendi Johan Prasetyo saat dikonfirmasi Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan Rendi, mengenai teknis pelaksanaan, uji coba dan evaluasi masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara Satlantas Polres Semarang, Ditlantas Polda Jateng dan Korlantas Mabes Polri.
“Sosialisasi dan uji coba masih menunggu petunjuk dari Korlantas dan Ditlantas sebagai operator,” jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi peraturan mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol. Walaupun tidak ada petugas yang standby di jalan tol, adanya alat (speed cam) diharapkan bisa “menggantikan” sehingga masyarakat bisa tertib berlalu lintas.
“Kepolisian telah menyelenggarakan pendekatan e-enforcement, meski tak ada petugas tapi ada peralatan yang menjadi identitas kami. Patuhi batas kecepatan maksimal, 80km/jam untuk dalam kota dan 100km/jam untuk luar kota demi kelancaran dan keselamatan di jalan,” tegasnya. (win)