URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemprov Jawa Tengah menyalurkan 181 kursi roda adaptif bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan bakti sosial di Semarang dan Kudus, Kamis. Bantuan tersebut disesuaikan dengan postur serta kondisi tubuh penerima melalui proses pengukuran dan pengepasan, agar mereka lebih leluasa beraktivitas, meningkatkan kemandirian, dan mengembangkan potensi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas

Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas

Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas

featured-img
📰 Dikutip dari: antara.com

BACA JUGA :

Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Pendapatan Belum Capai Target, Pemkot Semarang Rasionalisasi Belanja APBD 2026
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
Ahmad Luthfi Tegaskan Pembangunan Jateng Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4
HUT ke-81 Jateng di Boyolali, 4.500 Porsi Soto dan Nasi Tumpang Gratis untuk Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
Prabowo Tegaskan Giant Sea Wall Pantura Harus Dibangun untuk Lindungi Puluhan Juta Warga
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
CFD Kota Semarang Ditiadakan 16 Agustus, Simpang Lima Dipakai Persiapan Upacara HUT RI
Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Blora Capai 64,97 Persen hingga Juli 2026
Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Blora Capai 64,97 Persen hingga Juli 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved