URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
Satpol PP Kota Semarang menyegel pembangunan tower BTS setinggi sekitar 30 meter di RT 5/RW 2 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Selasa (9/6/2026), karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu kelengkapan perizinan di tengah adanya pro dan kontra warga terkait faktor keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Tower BTS di Permukiman Tandang Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Berizin
Tower BTS di Permukiman Tandang Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Berizin
Tower BTS di Permukiman Tandang Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Berizin
Featured Image
BACA JUGA :
INFOGRAFIS
TERKINI
10/06/2026
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14.00–16.00 WIB dengan tinggi muka air laut mencapai 0,9...
10/06/2026
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Rabu, 10 Juni 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu udara...
09/06/2026
Universitas Kristen Satya Wacana kembali mencatat prestasi nasional setelah dua mahasiswanya, Putra Kaysha Qodiriy dan Christian Felix Ferdinantha, lolos ke ONMIPA-PT Nasional 2026 bidang Kimia dan Biologi....
09/06/2026
Pinsar Indonesia menyebut harga ayam hidup di berbagai daerah turun drastis hingga Rp11 ribu per kilogram akibat surplus produksi nasional, lemahnya penyerapan pasar, dan dominasi perantara dalam distribusi....
09/06/2026
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam RDG Mingguan Selasa sebagai langkah memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global akibat konflik Timur...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER