Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran yang terjadi melibatkan oknum prajurit TNI. Khususnya, penyalahgunaan senjata api yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan terlihat sangat drastis.
Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit sejati tidak akan mentolerir oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih di daerah rawan operasi seperti di Papua.
“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono ketika memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 3 Mei 2023.
Panglima TNI juga menyoroti disparitas dalam hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi yang terjadi di daerah operasi dan menegaskan perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi,” ujarnya.
Panglima TNI juga memaparkan data tentang penyalahgunaan senpi dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih, berdasarkan data yang ada terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Pada akhir pengarahannya, Panglima TNI menekankan pentingnya deteksi dan cegah dini serta pengembangan teknik dan mekanisme pre-emptive dalam penanganan kasus-kasus menonjol. Aparat Gakkum juga harus mendapat sanksi yang setimpal jika melanggar.