UNGARAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang segera dibahas.
Sejumlah pertimbangan terkait dengan perubahan bentuk hukum perusahaan penyedia air minum milik Pemkab Semarang tersebut selain merupakan amanat Peraturan Pemerintah, juga mengusung semangat perbaikan performa menuju perusahaan daerah yang lebih sehat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengungkapkan, dasar dari perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perumda tersebut memang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan peraturan itu, maka manajemen pengelolaan perusahaan daerah telah dibedakan menjadi perumda serta perusahaan perseroan daerah (perseroda). Di mana untuk perumda dimiliki sepenuhnya oleh Pemkab Semarang, sedangkan perusahaan perseroda bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dalam bentuk sharing profit.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja PDAM Kabupaten Semarang. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan ‘pelat merah’ milik daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menjelaskan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum yang akan dibahas DPRD Kabupaten Semarang mengusung semangat untuk memperkuat bentuk perusahaan, mengatur penanam modalnya hingga memperkuat sistem pengawasannya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Karena di dalam perda nanti akan diatur apa saja yang berkaitan dengan pengawasan yang lebih melekat, peran dan kewenangan dewan pengawas (dewas), peran dan kewenangan direksi dan seterusnya. (win)
Sejumlah pertimbangan terkait dengan perubahan bentuk hukum perusahaan penyedia air minum milik Pemkab Semarang tersebut selain merupakan amanat Peraturan Pemerintah, juga mengusung semangat perbaikan performa menuju perusahaan daerah yang lebih sehat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo mengungkapkan, dasar dari perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perumda tersebut memang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan peraturan itu, maka manajemen pengelolaan perusahaan daerah telah dibedakan menjadi perumda serta perusahaan perseroan daerah (perseroda). Di mana untuk perumda dimiliki sepenuhnya oleh Pemkab Semarang, sedangkan perusahaan perseroda bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dalam bentuk sharing profit.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja PDAM Kabupaten Semarang. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan ‘pelat merah’ milik daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menjelaskan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum yang akan dibahas DPRD Kabupaten Semarang mengusung semangat untuk memperkuat bentuk perusahaan, mengatur penanam modalnya hingga memperkuat sistem pengawasannya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Karena di dalam perda nanti akan diatur apa saja yang berkaitan dengan pengawasan yang lebih melekat, peran dan kewenangan dewan pengawas (dewas), peran dan kewenangan direksi dan seterusnya. (win)