Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penyediaan air minum yang cukup kepada masyarakat, PDAM Kota Salatiga akan menaikkan tarif air minum per 1 Juni 2022 (pembayaran per 1 Juli 2022). Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 910/290/2022, tarif dasar air minum PDAM Kota Salatiga akan naik sebesar 100 rupiah per meter kubik, dari tarif dasar sebelumnya sebesar 1.000 rupiah untuk rumah tangga A (tidak mampu).
Perubahan tarif dasar air minum ini juga diterapkan pada tempat ibadah 100 rupiah, rumah tangga B 250 rupiah, Rumah tangga C 400 rupiah, dan rumah pondokan 1 400 rupiah, dari tarif dasar sebelumnya sesuai golongan pelanggan.
Kepada media, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Salatiga, Drs. Pramusinta, M.Kes, menyampaikan, meskipun mengalami perubahan menjadi 1.100 rupiah per meter kubik, namun jika dibandingkan dengan daerah lain, tarif PDAM Kota Salatiga masih merupakan yang terendah. Untuk diketahui, tarif PDAM untuk golongan rumah tangga A di Kabupaten Semarang 1.440 rupiah, Kota Semarang 1.550 rupiah, bahkan Kabupaten Kebumen mencapai 2750 rupiah.
Prinsip penetapan tarif tersebut di atas disesuaikan dengan keterjangkauan dan keadilan (maksimal 4% dari UMK), mutu pelayanan, pemulihan biaya operasional, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku.
Sosialisasi perubahan tarif dasar air minum ini sendiri mulai dilakukan terhadap unsur PNS di Lingkungan Pemkot Salatiga, di Ruang Kaloka Gedung Setda, 13/5/22 yang kemudian akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat luas di empat wilayah kecamatan di Kota Salatiga. Diharapkan, para PNS perwakilan dari masing-masing OPD peserta sosialisasi ini dapat menyampaikan ke Kepala OPD masing-masing dan mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino, SE, MM, menyampaikan, BUMD PDAM selama ini tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah saja, melainkan juga terhadap kualitas air, sewa tanah dan pajak air tanah. Dimana misi utama PDAM adalah pelayanan kepada masyarakat tentang pengadaan air bersih.
“Ketika kita studi banding ke Sleman dan Jogjakarta, dengan tarif rendahnya mencapai 3.450 rupiah, Sleman dengan 41.000 pelanggan hanya bisa menyetorkan pendapatan daerah sebesar Rp 1 milyar, bahkan Jogja tidak menjawab karena tidak ada setoran ke PAD. Perbandingan ini sebagai referensi guna membuka wacana edukasi kepada masyarakat. Perlu diketahui jika 1 meter kubik air seharga 1.100 rupiah sama dengan 5 tong sehingga masih sangat murah. Bayangkan kalau harus menimba air mengisi penuh 5 tong,” terang Samino.
Lebih jauh, Samino menjelaskan bahwa dengan kenaikan tarif sebesar Rp 100 ini akan berimbas pada peningkatan pelayanan terkait cara pembayaran, penggantian water meter gratis, pelayanan pembayaran, aduan layanan menyesuaikan perkembangan IT.
“Jika ada petugas kami yang menarik biaya terhadap penggantian water meter, laporkan saya. Ganti water meter baru ini adalah tanggungan kami, bukan tanggungan pelanggan. Sudah menjadi program pemerintah, mulai Januari hingga November 2022, untuk pembayaran rekening air golongan rumah tangga A dan kelompok sosial digratiskan sampai dengan 20 meter kubik, di luar beban administrasi dan sewa meteran,” tandas Samino.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Ir Wuri Pujiastuti, MM mengungkapkan, selain tarif PDAM Kota Salatiga lebih murah, pelayanan PDAM Kota Salatiga juga lebih bagus dari daerah lain. Ketika di daerah lain naiknya rata-rata Rp 250, di Salatiga hanya Rp 100 dan masih memberikan subsidi kepada masyarakat pengguna air maksimal 20 meter kubik per bulan.