RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Kelima tersangka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya bersama tim jaksa penyidik.

Dalam keterangannya, Fahmi menyampaikan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

“Program PTSL tahun 2020 tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, yang menetapkan besaran biaya sebesar Rp 150.000. Namun, pada praktiknya, pemohon PTSL ber-KTP Desa Papringan dipungut biaya Rp 500.000, sementara pemohon dari luar desa dikenai biaya Rp 750.000,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam.

Dijelaskan Fahmi, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. ST menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 dan merupakan Pembina Panitia PTSL. BS adalah Ketua Panitia PTSL yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program.
SP bertindak sebagai Bendahara PTSL dan mengelola dana kegiatan. Sementara SW dan YS merupakan anggota panitia. Dana yang dipungut dari peserta PTSL tidak disetorkan kepada bendahara.

“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dirilis pada 11 Desember 2024, ditemukan indikasi penyimpangan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 907.396.014,” urainya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan, SW diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 85.750.000, sedangkan YS tidak menyetorkan dana senilai Rp 59.500.000. Selain itu, YS juga diketahui meminjam dana PTSL dari SP dan anggota panitia lainnya sebesar Rp 33.250.000.

“Empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga. Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.

“Iurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal,” tegasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran