URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Kelima tersangka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya bersama tim jaksa penyidik.

Dalam keterangannya, Fahmi menyampaikan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

“Program PTSL tahun 2020 tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, yang menetapkan besaran biaya sebesar Rp 150.000. Namun, pada praktiknya, pemohon PTSL ber-KTP Desa Papringan dipungut biaya Rp 500.000, sementara pemohon dari luar desa dikenai biaya Rp 750.000,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam.

Dijelaskan Fahmi, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. ST menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 dan merupakan Pembina Panitia PTSL. BS adalah Ketua Panitia PTSL yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program.
SP bertindak sebagai Bendahara PTSL dan mengelola dana kegiatan. Sementara SW dan YS merupakan anggota panitia. Dana yang dipungut dari peserta PTSL tidak disetorkan kepada bendahara.

“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dirilis pada 11 Desember 2024, ditemukan indikasi penyimpangan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 907.396.014,” urainya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan, SW diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 85.750.000, sedangkan YS tidak menyetorkan dana senilai Rp 59.500.000. Selain itu, YS juga diketahui meminjam dana PTSL dari SP dan anggota panitia lainnya sebesar Rp 33.250.000.

“Empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga. Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.

“Iurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal,” tegasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (win)

BACA JUGA :

Pengungkapan sindikat penyalahgunaan LPG subsidi oleh Polda Jawa Tengah melibatkan pelaku di Semarang dan Karanganyar, awal April 2026, karena praktik penyuntikan tabung ilegal, ditindak dengan penyitaan ratusan tabung serta ancaman pidana bagi pelaku guna menjaga distribusi energi tepat sasaran.
Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar
Ratusan korban Koperasi BLN menggelar aksi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (1/4/2026), menuntut pengembalian dana dan penuntasan kasus. Massa dari berbagai daerah mendesak polisi bertindak tegas karena sudah lama menunggu kejelasan atas dugaan pengelolaan dana tidak transparan.
Ratusan Korban BLN Demo di Polda , Desak Pengembalian Dana Nasabah
Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

H. Dakhori memaparkan hasil penelitian wakaf produktif di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (9/4/2026), yang menunjukkan pengelolaan kolaboratif mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Studi ini menyoroti peran LWP PWNU Jawa Tengah dalam pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan pemanfaatan platform digital.
Pertahankan Disertasi Implementasi Wakaf Produktif LWP PWNU, Dakhori Lulus Doktor Predikat Memuaskan
H. Dakhori memaparkan hasil penelitian wakaf produktif di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (9/4/2026), yang menunjukkan pengelolaan kolaboratif mampu meningkatkan kesejahteraan...
SMA Sainstek Ahmad Dahlan di Salatiga akan diresmikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada Senin (13/4/2026) di Jl. Joko Tingkir. Sekolah di bawah Muhammadiyah ini hadir untuk memenuhi kebutuhan pendidikan berbasis sains dan teknologi dengan fokus riset serta pembentukan karakter religius.
Besok! Mendikdasmen bakal Resmikan SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga.
SMA Sainstek Ahmad Dahlan di Salatiga akan diresmikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada Senin (13/4/2026) di Jl. Joko Tingkir. Sekolah di bawah Muhammadiyah ini hadir untuk memenuhi kebutuhan pendidikan berbasis...
Bupati Ngesti Nugraha menghadiri Semarang Bersholawat di RTH Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2026) malam, dalam rangka HUT ke-505. Kegiatan ini menghadirkan Gus Ali Gondrong untuk mengajak generasi muda menjauhi kenakalan remaja melalui dakwah dan doa bersama.
Bersholawat di RTH Klero, Bupati Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Bupati Ngesti Nugraha menghadiri Semarang Bersholawat di RTH Klero, Tengaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2026) malam, dalam rangka HUT ke-505. Kegiatan ini menghadirkan Gus Ali Gondrong untuk mengajak...
Rencana perbaikan jalan pantura ruas Pati–Juwana mulai disosialisasikan di Pati, Sabtu (11/4/2026), ditandai pemasangan rambu informasi di tepi jalan. Sementara itu, perbaikan di Jalan Lingkar Juwana membuat polisi mengalihkan arus lalu lintas ke dalam kota sejak 10 April 2026 untuk mengurangi kemacetan.
Perbaikan Jalan Pantura Pati–Juwana Segera Dimulai, Jalur Dialihkan ke Dalam Kota
Rencana perbaikan jalan pantura ruas Pati–Juwana mulai disosialisasikan di Pati, Sabtu (11/4/2026), ditandai pemasangan rambu informasi di tepi jalan. Sementara itu, perbaikan di Jalan Lingkar Juwana membuat...
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Sabtu (11/4/2026) pukul 08.45 WIB saat mobil dari arah Ungaran menuju Banyumanik menabrak pohon dan pagar Balai Diponegoro. Peristiwa ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat, sementara petugas masih menunggu proses evakuasi kendaraan.
Mobil Tabrak Pohon dan Pagar di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Sabtu (11/4/2026) pukul 08.45 WIB saat mobil dari arah Ungaran menuju Banyumanik menabrak pohon dan pagar Balai Diponegoro. Peristiwa...
Muat Lebih

POPULER

Wacana penerapan WFH bagi ASN sebagai upaya penghematan BBM dikaji Pemkot Salatiga di Salatiga, Rabu (1/4/2026). Pemerintah memilih alternatif Jumat tanpa kendaraan bermotor guna efisiensi energi, menjaga kinerja ASN, serta mendorong penggunaan transportasi umum dan gaya hidup sehat
Salatiga Memang Beda! Pemkot Berencana Terapkan Jumat Tanpa Kendaraan
Lonjakan harga plastik akibat gejolak geopolitik, pelaku UMKM seperti Riskya Yosi dan Nurul Istiqomah di Salatiga, Jawa Tengah, sejak akhir Ramadan hingga April 2026, mengeluhkan kenaikan biaya produksi karena dampak konflik global, diatasi dengan menaikkan harga jual dan efisiensi agar usaha tetap bertahan.
Dampak Kenaikan Harga Plastik, UMKM Salatiga Tertekan. Dilema Mau Lanjut apa Putus
Sebanyak lima ASN di Kabupaten Semarang diberhentikan sepanjang 2025 akibat pelanggaran disiplin, disampaikan saat pelantikan 153 CPNS menjadi PNS pada Jumat (10/4/2026). Kepala BKPSDM Wenny Maya Kartika menegaskan kasus ini sebagai peringatan agar aparatur menjaga integritas dan mematuhi aturan.
5 ASN Pemkab Semarang Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved