URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
Para tersangka program PTSL Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (29/7/2025) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Kelima tersangka berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya bersama tim jaksa penyidik.

Dalam keterangannya, Fahmi menyampaikan dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

“Program PTSL tahun 2020 tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, yang menetapkan besaran biaya sebesar Rp 150.000. Namun, pada praktiknya, pemohon PTSL ber-KTP Desa Papringan dipungut biaya Rp 500.000, sementara pemohon dari luar desa dikenai biaya Rp 750.000,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam.

Dijelaskan Fahmi, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. ST menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 dan merupakan Pembina Panitia PTSL. BS adalah Ketua Panitia PTSL yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program.
SP bertindak sebagai Bendahara PTSL dan mengelola dana kegiatan. Sementara SW dan YS merupakan anggota panitia. Dana yang dipungut dari peserta PTSL tidak disetorkan kepada bendahara.

“Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dirilis pada 11 Desember 2024, ditemukan indikasi penyimpangan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 907.396.014,” urainya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan, SW diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 85.750.000, sedangkan YS tidak menyetorkan dana senilai Rp 59.500.000. Selain itu, YS juga diketahui meminjam dana PTSL dari SP dan anggota panitia lainnya sebesar Rp 33.250.000.

“Empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga. Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.

“Iurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal,” tegasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (win)

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas...
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang,...
BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia hingga akhir 2025. Dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan 2025, Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyebut layanan kesehatan dimanfaatkan 725,3 juta kali, didukung penguatan layanan digital, jaringan fasilitas kesehatan, serta kondisi Dana Jaminan Sosial yang tetap sehat untuk menopang SDM produktif.
JKN Catat 725 Juta Layanan Kesehatan Sepanjang 2025, Kepesertaan Tembus 98,62 Persen
BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia hingga akhir 2025. Dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan 2025, Direktur...
03 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
03 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di perairan Semarang mencapai 1 meter pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 10.00–11.00 WIB. Kenaikan muka air laut berpotensi...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 3 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB menunjukkan suhu udara Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 82 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di sekitar pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
03 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 3 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar