RASIKAFM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Pemuda atau depan Kantor Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kedua pelaku bernama M Haidar Muliyantono (22) warga Kampung Tlumpahan, Kecamatan Semarang Utara dan Adi Pratama (27) warga Kampung Petelan, Kecamatan Semarang Timur.
“Satu orang masih buron berinisal AS masih dalam proses pengejaran,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).
Para pelaku dapat diamankan setelah Tim Elang Hebat Semarang bersama Unit Resmob Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian dengan mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku Adi Pratama diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang ditangkap pada hari itu juga pada pukul pukul 18.30 WIB di Jalan Lemah Gempal Semarang. Sedangkan pelaku Haidar dapat diamankan pada pukul 20.30 WIB di Jalan Bong Lama Semarang.
“Kurang lebih 16 sampai 18 jam kasus ini sudah bisa terungkap dengan menghadirkan tersangka di Polrertabes Semarang,” tuturnya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban bernama Sayyid Bintang warga Ngaliyan meninggal dunia ditempat usai terjatuh dari motor karena diduga mengalami gagar otak dan dari mulut serta hidung mengeluarkan darah. Sementara korban lainnya bernama Slamet Riyadi mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan sekarang masih di rawat di RSUP Kariadi.
Irwan menjelaskan, kejadian bermula setelah korban membeli makan dari Pusponjolo. Namun, ketika hendak pulang melewati Stasiun Poncol, diduga korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
“Saat dijalan Pemuda, tersangka yang masih dalam pengejaran (AS) menendang motor korban kemudian terjatuh,” pungkasnya.
Karena tak berdaya, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban dan langsung kabur meninggalkan korban.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.