KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pelaku Begal Di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Pelaku Begal Di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Pelaku Begal Di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Dua pelaku begal yang terjadi di di Jalan Raya Pemuda atau depan Kantor Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah sudah diamankan.

RASIKAFM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku aksi begal yang terjadi di Jalan Raya Pemuda atau depan Kantor Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kedua pelaku bernama M Haidar Muliyantono (22) warga Kampung Tlumpahan, Kecamatan Semarang Utara dan Adi Pratama (27) warga Kampung Petelan, Kecamatan Semarang Timur.

“Satu orang masih buron berinisal AS masih dalam proses pengejaran,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).

Para pelaku dapat diamankan setelah Tim Elang Hebat Semarang bersama Unit Resmob Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian dengan mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Pelaku Adi Pratama diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang ditangkap pada hari itu juga pada pukul pukul 18.30 WIB di Jalan Lemah Gempal Semarang. Sedangkan pelaku Haidar dapat diamankan pada pukul 20.30 WIB di Jalan Bong Lama Semarang.

“Kurang lebih 16 sampai 18 jam kasus ini sudah bisa terungkap dengan menghadirkan tersangka di Polrertabes Semarang,” tuturnya.

Akibat perbuatan para pelaku, korban bernama Sayyid Bintang warga Ngaliyan meninggal dunia ditempat usai terjatuh dari motor karena diduga mengalami gagar otak dan dari mulut serta hidung mengeluarkan darah. Sementara korban lainnya bernama Slamet Riyadi mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan sekarang masih di rawat di RSUP Kariadi.

Irwan menjelaskan, kejadian bermula setelah korban membeli makan dari Pusponjolo. Namun, ketika hendak pulang melewati Stasiun Poncol, diduga korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

“Saat dijalan Pemuda, tersangka yang masih dalam pengejaran (AS) menendang motor korban kemudian terjatuh,” pungkasnya.

Karena tak berdaya, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban dan langsung kabur meninggalkan korban.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]