KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

UNGARAN – Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Dikatakan Yovan, pasal yang dikenakan adalah yakni 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku ini sempat mengambil pisau dapur di rumahnya dan disimpan di pinggang sebelum akhirnya menghabisi korban,” ungkap Yovan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru mengenal korban dalam hitungan Minggu dari laman media sosial Facebook. Pelaku saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai sepeda motor.

“Pelaku kecewa karena jatah uang gadai yang dijanjikan tak diberikan korban. Sehingga menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali saat berboncengan sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,” urainya.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum menusukkan pisau ia sempat terlibat adu mulut untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respon korban tidak sesuai yang diharapkan.

“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Saya jengkel, lalu mengajaknya keliling naik motor kemudian saya tusuk lehernya. Uang dan hp nya saya ambil terus saya tinggal pergi,” ujarnya.

Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/5/2022). Mayat tersebut ditemukan kali pertama oleh warga yang hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang. Tak jauh dari lokasi penemuan jasad terdapat satu unit sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp622.000.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada hari Sabtu (30/4/2022) korban ditemani saudara Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin.

“Naik motor sendiri sendiri dengan keperluan menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.

Sesampainya di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan KTP pelaku, lalu pelaku dan korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo.

“Sekira pukul 21.00, korban diajak putar balik ke arah PTPN IX Bringin kemudian terjadilah pembunuhan,” tandasnya. (win)

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis