URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

featured-img

UNGARAN – Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Dikatakan Yovan, pasal yang dikenakan adalah yakni 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku ini sempat mengambil pisau dapur di rumahnya dan disimpan di pinggang sebelum akhirnya menghabisi korban,” ungkap Yovan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru mengenal korban dalam hitungan Minggu dari laman media sosial Facebook. Pelaku saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai sepeda motor.

“Pelaku kecewa karena jatah uang gadai yang dijanjikan tak diberikan korban. Sehingga menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali saat berboncengan sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,” urainya.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum menusukkan pisau ia sempat terlibat adu mulut untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respon korban tidak sesuai yang diharapkan.

“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Saya jengkel, lalu mengajaknya keliling naik motor kemudian saya tusuk lehernya. Uang dan hp nya saya ambil terus saya tinggal pergi,” ujarnya.

Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/5/2022). Mayat tersebut ditemukan kali pertama oleh warga yang hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang. Tak jauh dari lokasi penemuan jasad terdapat satu unit sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp622.000.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada hari Sabtu (30/4/2022) korban ditemani saudara Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin.

“Naik motor sendiri sendiri dengan keperluan menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.

Sesampainya di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan KTP pelaku, lalu pelaku dan korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo.

“Sekira pukul 21.00, korban diajak putar balik ke arah PTPN IX Bringin kemudian terjadilah pembunuhan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting