KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pelaku Penculikan Anak di Semarang Disangka Pasal Curanmor

Pelaku Penculikan Anak di Semarang Disangka Pasal Curanmor

Pelaku Penculikan Anak di Semarang Disangka Pasal Curanmor

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Seorang bocah laki-laki berinisial AW (8) diculik oleh pria paruh baya di warung makan orang tuanya Jalan Hasanudin, Kecamatan Utara Kota Semarang pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Selain menggondol anak, tersangk bernama Santoso alias Pawiro ini juga membawa kabur motor milik paman korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyangka tersangka dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Hal tersebut dikarenakan kasus penculikan anak masih didalami lantaran belum adanya bukti yang kuat.

“Jadi untuk kasus ini kita terapkan Pasal Pidana Pencurian. Untuk kasus penculikannya masih belum bisa dibuktikan karena dalam hal ini unsur penculikan belum dapat dibuktikan,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

“Yang bersangkutan (tersangka) seorang residivis dan sudah pernah menjalankan hukuman di beberapa tempat di Klaten dan Semarang Kota tindak pidana pencurian motor,” tambahnya.

Sementara itu, orang tua korban Setiawan Santoso menjelaskan awal mula kejadian yaitu pelaku datang ke warungnya sekira pukul 01.30 WIB untuk meminta minum lalu pergi. Kemudian selang beberapa pelaku datang kembali untuk meminta karung sebagai wadah barang rongsokan.

Dirinya mengaku, pelaku terus menekan agar permintaanya selalu dituruti. Pelaku juga sempat meminta diantar ke sebuah tempat di Hasanudin untuk mengambil barang rongsokan.

Kemudian saat Setiawan dan pelaku kembali dari mengambil rosok, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku kemudian naik motor dan tiba-tiba mengajak korban atau anaknya pergi.

“Dia (tersangka) katanya izin (bawa kabur anak), padahal tidak. Dan untuk viralnya yang ada di berbagai media sosial dia (tersangka) memberikan gelang itu bukan kita yang minta tapi dia yang memberikan sendiri dan mengimingi anak saya untuk minta apa akan diberikan padahal kita tidak minta,” paparnya.

Dirinya pun mengaku kesal lantaran perbuatan pelaku menculik anaknya membuat khawatir sehingga harus mencari dan membutuhkan waktu yang banyak. “Kalau gak ada hukum sudah saya hajat pelakunya. Kita nyari seharian, 12 jam kita cari kemana-mana,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]