KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pengacara Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga, “Ini Harapan Terakhir”

Pengacara Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga, “Ini Harapan Terakhir”

Pengacara Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga, “Ini Harapan Terakhir”

engacara Adi Utomo bersama Muhamad Edy melaporkan kasus kerugian koperasi BLN ke Damkar Salatiga pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini diambil karena respons Damkar dinilai lebih cepat dibanding kepolisian. Mereka mewakili 20 korban dengan kerugian Rp15 miliar dan menyerahkan data lengkap kepada petugas.
foto Arief Rasika
Adi Utomo saat melapor ke Damkar Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Adi Utomo, SH. pengacara korban koperasi BLN (Bahana Lintas Nusantara) Mengadu ke Damkar Salatiga, Senin (24.11.2025).

Dengan didampingi Muhamad Edy SH dari Kantor Hukum AU dan Partner, mereka mendatangi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Salatiga untuk mengajukan pengaduan terkait kasus kerugian nasabah.

Adi menyatakan kedatangannya ke Damkar karena menilai instansi tersebut lebih responsif.

“Damkar itu kerjaannya gercep ya, terkait permasalahannya, aduan masyarakat, laporan ke damkar itu langsung ditanggapi tanpa harus nulis laporan,” ujar Adi saat ditemui rasikafm.com.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini kliennya masih menunggu proses penanganan.

“Sejauh ini kasus BLN sendiri untuk klien mas sudah ada jawaban atau masih mengambang, masih nunggu, katanya infonya kan dari polres ke polda, jadi kan nunggu dari polda,” ujarnya.

Adi menyebut, lapor ke Damkar dipilih karena lebih cepat.

“Kenapa kok sampai milih damkar? Ya karena cepat viral. Wakapolres sendiri menyatakan responsif masyarakat terkait daftar itu sangat cepat,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya mewakili 20 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp15 miliar.

“Nilai kerugian 15 miliar, ini datanya ada, makanya ini lengkap datanya saya bawa semua, jadi nggak cuma omong-omong,” ujar Adi.

Sementara itu saat dikantor Damkar mereka diterima oleh langsung oleh kabid Damkar dan Satpol PP Kota Salatiga, Ponco Margono Hasan,

Ponco menyambut baik kedatangan kuasa hukum korban tetapi menegaskan bahwa Damkar tidak memiliki kewenangan menangani perkara hukum.

“Terima kasih, kami dari Damkar menerima dengan baik atas aduan tersebut, masalah ini kan ranah hukum. Jadi kalau masalah ranah hukum. Kami Damkar memang belum bisa menindaklanjuti, karena kita juga tidak punya tupoksinya sampai di situ,” kata Ponco.

Ia mengakui tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Damkar karena kecepatan respons.

“Artinya kan ini indeks masyarakat percayanya tinggi ya pak terkait gercep atau langkah dari Damkar, karena memang Damkar ini memang di rating yang tertinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ponco menambahkan bahwa sepanjang bulan terakhir Damkar menangani 47 kasus kebakaran dan 240 kasus non-kebakaran. Namun pengaduan ranah hukum seperti BLN baru pertama kali diterima.

“Dalam sebulan ini aduan masyarakat dan yang tertangani itu ada 47 kebakaran dan non kebakaran 240. Kalau seperti ranah hukum ini baru kali ini pak,” katanya.

Sebelumnya Wakapolri Dedi Prasetyo menyoroti lambannya pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai belum memenuhi standar waktu tanggap internasional. Menurut Dedi, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan waktu respons cepat (quick response time) ideal berada di bawah 10 menit, namun pelayanan kepolisian hingga kini masih berada di atas angka tersebut.

“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat beralih melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) karena dianggap lebih sigap dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak.

– Adi Utomo berikan keterangan media
– Ponco Margono Kabid Damkar

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]