SEMARANG – Pemukiman di Cebolok yang dulu berada di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sempat ramai menjadi perbincangan publik karena penggusuran warga disana secara paksa dan berlangsung ricuh. Kini kampung ini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Arteri Regency.
Namun, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property sedang mengalami masalah. Buktinya, pengelola perumahan digugat oleh Budiarto Siswojo, selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok.
PT Mutiara Arteri Property digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.
Kuasa hukum pemilik asal tanah, Evarisan dan Joko Susanto menyebut PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi dan mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat. Apalagi pada persidangan diketahui pembeli tanah yakni PT Mutiara Arteri Regency belum membayar lunas namun diklaim sudah menguasai sertifikat.
“Kita layangkan dua gugatan yaitu terkait melawan hukum dan wanprestasi. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/9/2022).
“Yang jelas pengembang perumahan belum bayar lunas tanah tersebut kepada klien kami. Kalau sudah cicil memang benar, tapi nyatanya ada masalah internal adanya gugatan ini,” tambahnya.
Kini pihaknya berharap permasalahan dari kedua belah pihak ini bisa selesai dengan baik. Disisi lain dirinya juga mengimbau kepada calon konsumen untuk hati-hati jika akan membeli perumahan.
“Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan,” paparnya.
Terkait gugatan ini, kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang di PN Semarang. “Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (memberikan keterangan),” imbuhnya.