URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penghulu se-Jawa Tengah mendeklarasikan komitmen bersama untuk menolak gratifikasi dalam rangka memperkuat integritas profesi mereka sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan bebas dari praktik gratifikasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penghulu Se-Jateng Deklarasi Tolak Gratifikasi, Sepakat Tak Terima ‘Uang Rokok’ dan ‘Bensin’

Penghulu Se-Jateng Deklarasi Tolak Gratifikasi, Sepakat Tak Terima ‘Uang Rokok’ dan ‘Bensin’

Penghulu Se-Jateng Deklarasi Tolak Gratifikasi, Sepakat Tak Terima ‘Uang Rokok’ dan ‘Bensin’

Ketua APRI Jawa Tengah, Suryani Kamali menandatangani kesepakatan bersama menolak gratifikasi bagi para penghulu saat acara Muswil II APRI Jawa Tengah di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ungaran, Rabu (18/12/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penghulu se-Jawa Tengah mendeklarasikan komitmen bersama menolak gratifikasi. Deklarasi ini dilaksanakan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ungaran saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) II Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).

Deklarasi ini bertujuan memperkuat integritas penghulu dalam menjalankan tugas, terutama sebagai pelayan masyarakat yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Ketua APRI Jawa Tengah, Suryani Kamali menyatakan, komitmen ini merupakan upaya membangun citra penghulu sebagai profesi yang berintegritas tinggi.

“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Deklarasi ini menunjukkan penghulu Jawa Tengah siap menjadi teladan dalam menjaga etika dan integritas,” tegas Suryani.

Ia juga menyinggung pengalaman masa lalu, ketika beberapa penghulu kerap menerima bentuk gratifikasi kecil seperti ‘uang rokok’ atau makanan sebagai ‘pengganti bensin.’

“Saat ini di bawah arahan Menteri Agama yang baru, penghulu di Jawa Tengah telah mengembalikan gratifikasi yang diterima kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan hukum,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jateng Akhmad Farkhan menerangkan, dahulu sebelum ada aturan yang jelas terkait biaya nikah sebesar Rp600 ribu, biasanya tuan rumah menyediakan ‘amplop’ bagi penghulu yang bertugas.

“Tapi hari ini, kami sepakat menolak itu semua,” kata dia.

Menurut Farkhan, gratifikasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bagi yang melanggar tentu efeknya adalah pidana. Sehingga, deklarasi ini berfungsi mengingatkan kembali bagi para penghulu untuk memegang teguh komitmen menolak gratifikasi.

“Kita juga harus melihat gratifikasi yang terlarang itu seperti apa. Kalau tuan rumah memberi oleh-oleh berupa ‘berkat’ atau makanan, saya kira bukan menjadi suatu kekayaan. Mau ditolak, takut tersinggung juga. Sehingga diterima untuk dibagi-bagikan lagi ke orang lain,” bebernya.

Ia berharap dengan adanya deklarasi ini, APRI Jawa Tengah optimis dapat memperkuat citra positif penghulu sebagai pilar masyarakat yang bersih, profesional, dan inklusif. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan