RASIKAFM.COM | Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti persoalan perizinan perluasan kawasan wisata Taman Bunga Celosia di Bandungan yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026), dewan menemukan adanya pengembangan area wisata yang belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan awalnya pengajuan izin kawasan wisata tersebut hanya mencakup sekitar 1,8 hektare. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, luas area yang telah berkembang mencapai sekitar 9 hektare.
Menurutnya, sejumlah wahana yang telah beroperasi di kawasan tersebut masih belum berizin. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi kontribusi Taman Bunga Celosia terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bukan berarti kami tidak sepakat dengan keberadaan Celosia. Justru kami berterima kasih karena memberikan kontribusi terhadap PAD. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Komisi C merekomendasikan agar seluruh wahana yang belum mengantongi izin untuk sementara waktu tidak dioperasikan hingga proses perizinan diselesaikan. Selain itu, pengelola juga diminta memperbaiki standar baku mutu air, khususnya pada instalasi pengolahan air limbah.
“Kami tentu mendukung investasi di Kabupaten Semarang. Akan tetapi secara normatif, seluruh persyaratan administrasi maupun sara pendukung lainnya harus dilengkapi,” katanya.
Sebelumnya, pengelola Taman Bunga Celosia juga telah dikenai sanksi administratif sebesar kurang lebih Rp365 juta akibat pelanggaran perizinan. Denda tersebut mencakup berbagai komponen, termasuk keterlambatan pengurusan izin serta aspek lingkungan seperti pengelolaan limbah.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Taman Bunga Celosia, Andi Afriansyah, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari DPRD.
“Kami akan mengikuti apa yang menjadi kewajiban kami. Untuk wahana yang belum berizin, sementara akan kami hentikan operasionalnya sambil menunggu proses perizinan selesai,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini pihak pengelola tengah mengejar penyelesaian sejumlah perizinan yang masih dalam proses. Kendala yang dihadapi di antaranya terkait administrasi dan tahapan teknis yang harus dilengkapi.
“Kami telah menyelesaikan sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan dan mendapatkan surat keputusan dari pemerintah daerah untuk melanjutkan proses perizinan,” lanjutnya.
Terkait berapa jumlah wahana yang proses perizinannya masih terkendala, ia tidak menjelaskan secara pasti.
“Yang mengetahui konsultan kami, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” tutupnya. (win)