KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Kantongi Izin

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Kantongi Izin

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Kantongi Izin

Polres Semarang menggelar release akhir tahun 2025 di hadapan wartawan di Ruang Rupatama Mapolres Semarang, Senin (30/12/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, persiapan tengah dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara yang melibatkan masyarakat, terutama di lokasi yang berpotensi mengumpulkan massa.

Di Kabupaten Semarang, hingga saat ini terdapat dua titik utama yang menjadi pusat kegiatan, yakni Alun-Alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran Timur dan kawasan Bandungan.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto menerangkan, pihaknya melalui Satuan Intelijen tengah melakukan pengecekan berkaitan dengan pesta kembang api yang akan dilaksanakan.

“Kami masih memeriksa izin resmi dari penyelenggara. Kegiatan yang melibatkan kerumunan massa dan penggunaan kembang api wajib memiliki izin terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan release akhir tahun 2025 di Ruang Rupatama Polres Semarang, Senin (30/12/2024).

Dijelaskan Kapolres, sejumlah rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan. Di Alun-Alun Bung Karno, rekayasa berupa pengalihan lalu lintas diterapkan agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan.

“Sementara tidak ada jalur yang kami tutup di sekitar Alun-Alun Bung Karno, hanya pengalihan arus lalu lintas,” lanjutnya.

Sedangkan di Bandungan, sistem lalu lintas yang sebelumnya menerapkan jalur satu arah (one way) akan diubah menjadi jalur penuh. Namun, masyarakat dilarang memarkir kendaraan di jalan utama demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Harapan kami, tidak terjadi kemacetan dan roda perekonomian tetap berjalan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 Polres Semarang telah mencatat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menduduki 5 peringkat teratas. Yakni pencurian dengan pemberatan sebanyak 45 kasus, penyalahgunaan narkoba 37 kasus, pelanggaran UU Perlindungan Anak 25 kasus, pencurian biasa 23 kasus, dan tindak pidana penipuan dan penggelapan 14 kasus.

“Salah satu yang menonjol adalah penipuan mengatasnamakan Kasat Reskrim dan Kapolres Semarang dengan meminta transfer sejumlah uang. Kerugian mencapai Rp360 juta, kasus berhasil diungkap dengan posisi pelaku di Sulawesi Selatan,” paparnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]