URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan di Kota Salatiga pada 31 Desember 2024 karena khawatir terjadi kriminalitas dan gangguan kenyamanan warga, sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur izin untuk menggunakan kembang api.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga

Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga

Ingin Nyalakan Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru, Wajib Minta Izin Polres Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari. Foto Arief Rasika
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun baru dengan cara berlebihan.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi potensi kriminalitas dan mengganggu kenyamanan warga saat malam tahun baru.

Selain itu, Kapolres menyebut, warga yang merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api diperbolehkan. Namun harus mendapatkan izin resmi dari kepolisian.

“Terkait petasan dan bahan peledak juga sudah kita larang penggunaannya, untuk kembang api kita awasi dan penggunaannya harus mendapat izin dari kepolisian,” kata AKBP Aryuni.

Diakuinya, diharuskan-nya ijin terlebih dahulu untuk menggunakan kembang api saat malam tahun baru dilakukan agar penggunaannya tidak pada tempat berbahaya dan aman. Sehingga tidak menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Salatiga.

Kapolres mengatakan, puncak arus mudik Nataru ini diperkirakan akan terjadi Sabtu, (28/12/2024). Sedangkan arus balik diperkirakan mulai tanggal 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

“Untuk itu perlu mewaspadai berbagai kerawanan padatnya aktifitas masyarakat khususnya di jalur tol maupun arteri dan lokasi wisata” jelasnya.

Selain itu Kapolres Salatiga juga berpesan kepada masyarakat yang mudik agar mempersiapkan kendaraan dan jaga kondisi fisik agar tidak terjadi kendala saat perjalanan.

“Jangan segan untuk minta bantuan di Pos Polisi terdekat dan beristirahatlah saat badan sudah capek, jangan paksakan diri cepat sampai rumah dan mengabaikan keselamatan,” pesan Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Salatiga mejelaskan, bahwa ada 220 personel Polres Salatiga akan dilibatkan dalam pengamanan Nataru.

Selain itu, Polres Salatiga juga akan mensiagakan 4 Pos Pam (Pos Pengamanan) yaitu Pospam Gereja Paulus Miki, Pospam Gereja Bethani, Pos Pam Pasar Rejosari, dan Pospam Exit Toll Salatiga, serta satu Posyan (Pos Pelayanan) yaitu Posyan Bundaran Tamansari Ramayana.

“Untuk personel Polres Salatiga akan insert di lokasi pos pam dan posyan sejak Jumat (20/12/2024) ini jam 20.00 WIB . Hal ini sebagai bentuk jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik Nataru,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar