KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan pemilik sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sragen karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Pemilik SPBU tersebut diduga menjual BBM subsidi ke para penadah tanpa mematuhi aturan pemerintah.

Menurut Kombes Dwi Subagyo, Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng, SPBU yang terletak di Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, telah melanggar ketentuan dengan menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi atau sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada unsur dari SPBU, modusnya menyalurkan BBM subsidi tanpa ada perizinan atau tidak menggunakan aplikasi apapun,” terang Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Kombes Dwi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada 30 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan pemilik SPBU, polisi juga berhasil menyita 6.000 liter solar bersubsidi. Diduga sudah ada 108 ribu liter solar atau senilai Rp 1,3 miliar yang dijual secara ilegal sejak Agustus 2022.

“Kita juga amankan dua unit mesin pompa, selang, satu mobil pickup dan truk yang digunakan untuk menampung solar,” ujarnya.

Dwi menyebut, pemilik SPBU itu menjual solar subsidi dengan harga Rp 7.400 per liter kepada penadah, padahal harga normal solar hanya Rp 6.800 perliternya. Kemudian, oleh penadah solar itu dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pembelinya.

“BBM akan didistribusikan ke berbagai tempat. Kami duga dia akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan,” imbuhnya.

Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini sudah ada tiga orang dilakukan pemeriksaan, yakni pemilik SPBU, pemilik dana atau penadah solar dan operator di lapangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]