KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyaluran BBM Subsidi Ilegal di Sragen

Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan pemilik sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sragen karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Pemilik SPBU tersebut diduga menjual BBM subsidi ke para penadah tanpa mematuhi aturan pemerintah.

Menurut Kombes Dwi Subagyo, Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng, SPBU yang terletak di Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, telah melanggar ketentuan dengan menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi atau sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada unsur dari SPBU, modusnya menyalurkan BBM subsidi tanpa ada perizinan atau tidak menggunakan aplikasi apapun,” terang Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Kombes Dwi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada 30 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan pemilik SPBU, polisi juga berhasil menyita 6.000 liter solar bersubsidi. Diduga sudah ada 108 ribu liter solar atau senilai Rp 1,3 miliar yang dijual secara ilegal sejak Agustus 2022.

“Kita juga amankan dua unit mesin pompa, selang, satu mobil pickup dan truk yang digunakan untuk menampung solar,” ujarnya.

Dwi menyebut, pemilik SPBU itu menjual solar subsidi dengan harga Rp 7.400 per liter kepada penadah, padahal harga normal solar hanya Rp 6.800 perliternya. Kemudian, oleh penadah solar itu dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pembelinya.

“BBM akan didistribusikan ke berbagai tempat. Kami duga dia akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan,” imbuhnya.

Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini sudah ada tiga orang dilakukan pemeriksaan, yakni pemilik SPBU, pemilik dana atau penadah solar dan operator di lapangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]