URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang mencabut status tersangka dari satu driver ojek online (ojol) yang terjerat kasus pengeroyokan berujung maut terhadap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Majapahit Kota Semarang pada Sabtu (24/9/2022) sore lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Cabut Status Tersangka Satu Ojol yang Terlibat Kasus Pengeroyokan di Semarang

Polisi Cabut Status Tersangka Satu Ojol yang Terlibat Kasus Pengeroyokan di Semarang

Polisi Cabut Status Tersangka Satu Ojol yang Terlibat Kasus Pengeroyokan di Semarang

featured-img

SEMARANG – Polrestabes Semarang mencabut status tersangka dari satu driver ojek online (ojol) yang terjerat kasus pengeroyokan berujung maut terhadap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Majapahit Kota Semarang pada Sabtu (24/9/2022) sore lalu.

Satu orang yang kini sebagai saksi yakni bernama Budi Warsono warga Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Pria berusia 45 tahun ini sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Nogososoro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan terhadap Kukuh Panggayo Utomo warga Jatisari Mijen Kota Semarang.[irp posts=”43196″ name=”ADO Jateng Beri Bantuan Hukum Bagi Para Ojol yang Menjadi Tersangka Penganiayaan di Semarang”]

Budi kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Nugroho Saputro (36) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Zaini Dahlan (47) warga Sayung, Kabupaten Demak dan Harlan warga Semarang karena membuat korban meninggal usai mengalami pendarahan dalam otak.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut, Budi ternyata mau tak mau harus membela diri ketika terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan ojolnya yang bernama Hasto Priyo Wasono (54) ini nekat melawan menggunakan senjata tajam ketika akan dibawa ke Polsek Pedurungan.

Donny menjelaskan, ada dua orang yang melakukan penganiayaan terhadap Hasto. Kedua orang ini masing-masing bernama Kukuh dan A yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai melakukan penganiayaan dan membuat geram para driver ojol di Semarang, kedua orang ini terpantau oleh para ojol di daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan Semarang. Kemudian para ojol menyebarkan informasi ini melalui sebuah grup di media sosial dengan maksud bersatu untuk menangkap penganiya rekannya.

Kemudian, saat A hendak diamankan dan dibawa ke Polsek Pedurungan, Kukuh berlari kearah Budi dengan menggenggam pisau agar A bisa lepas dan melarikan diri. Namun yang terjadi malah duel antara Kukuh dan Budi hingga berakibat keduanya mengalami luka.

“Budi saat kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) Nogososro, yang bersangkutan (Budi) datang dengan maksud untuk membawa orang yang diduga melakukan penganiayaan yang pertama (di SPBU Majapahit) yaitu A ke Polsek Pedurungan. Cuma ketika melihat kemudian merangkul A untuk dibawa ke Polsek, tersangka kejadian (penganiayaan) pertama (di SPBU Majapahit) atas nama Kukuh yang kini meninggal dunia dan menjadi korban melakukan perlawanan mengeluarkan senjata tajam,” ujar Donny seperti keterangan yang diterima, Kamis (29/9/2022).

“Saksi atas nama Budi ini terluka di tangan kanan dan pipinya dan melihat kejadian itu saksi Budi langsung melepas helmnya dan melempar kearah Kukuh yang mengakibatkan korban Kukuh terjatuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny menerangkan, dari pemeriksaan inilah kemudian Budi kemudian dilepas statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, untuk penetapan hukumnya tetap diputuskan oleh kejaksaan.

“Sejauh ini kita menyimpulkan bahwa saksi atas nama Budi melakukan hal itu (melempar helm) atas dasar membela diri. Tapi nantinya kita tetap akan menunggu ketika kita ajukan kepada kejaksaan nanti hasilnya bagaiamana apakah sebagai saksi atau mungkin memiliki peluang menjadi tersangka. Berkas tetap berjalan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved