URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran aturan pakai masker di luar ruangan. Menurutnya tidak apa-apa masyarakat tidak menggunakan masker saat di luar ruangan atau di tempat terbuka tetapi harus dengan kesadaran memproteksi diri.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Presiden Longgarkan Aturan Pakai Masker, Ganjar: di Luar Ruangan Tidak Apa-apa Tapi Harus Sadar Melindungi Diri

Presiden Longgarkan Aturan Pakai Masker, Ganjar: di Luar Ruangan Tidak Apa-apa Tapi Harus Sadar Melindungi Diri

Presiden Longgarkan Aturan Pakai Masker, Ganjar: di Luar Ruangan Tidak Apa-apa Tapi Harus Sadar Melindungi Diri

featured-img

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran aturan pakai masker di luar ruangan. Menurutnya tidak apa-apa masyarakat tidak menggunakan masker saat di luar ruangan atau di tempat terbuka tetapi harus dengan kesadaran memproteksi diri.

“Kalau di ruang terbuka seperti ini menurut saya tidak apa-apa. Nggak usah pakai masker bolehlah,” kata Ganjar saat ditemui usai olahraga jalan sehat keliling kampung di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (18/5/2022).

Namun Ganjar tetap menekankan masyarakat untuk melihat situasi dan kondisi di mana ia berada. Misalkan saat beraktivitas di luar ruangan dan ada kerumunan atau jarak yang pendek.

“Tapi tetap saja kalau di sebuah kerumunan, di luar jaraknya terlalu pendek, saya menyarankan tetap pakai masker. Kalau kerumunan tidak banyak menurut saya tidak pakai masker tidak apa-apa,” katanya.

Ganjar menjelaskan situasi Covid-19 saat ini memang terus melandai. Di Jawa Tengah sendiri hampir semua daerah tidak ada penambahan kasus yang signifikan. Rumah sakit juga mulai tidak merawat pasien Covid-19.

Maka dari itu pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan juga harus diikuti dengan kesadaran melindungi diri dan orang lain.

“Dengan pengalaman kita hampir tiga tahun, kita sadar diri. Kapan kemudian kita harus memproteksi diri sehingga sekali lagi kalau di tempat terbuka seperti hari ini saya lari-lari maskernya tidak saya pakai. Terus kemudian yang kedua ketika kita agak tidak enak badan, segera kita pakai masker sehingga kita bisa memproteksi,” jelas Ganjar.

Ganjar juga sepakat dengan pernyataan beberapa pakar yang menyatakan bahwa memakai masker tidak hanya melindungi diri dari Covid-19 tetapi juga penyakit lain. Misalnya hepatitis akut yang baru-baru ini muncul dan menjangkit anak-anak. Penyakit itu sampai saat ini memang belum diketahui secara pasti terkait cara penularannya namun ada dugaan bisa menular melalui saluran cerna dan saluran napas.

“Itu kan juga ada anak-anak yang potensi bisa terkena hepatitis akut. Itu juga bisa akan disampaikan, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan dari otoritas kesehatan yang  menyampaikan bagaimana model penularan dan sebagainya. Untuk anak-anak memang harus hati-hati. Penting juga untuk melindungi anak-anak kita,” kata Ganjar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan, Selasa (17/5/2022). Masyarakat tidak wajib memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Namun masih ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang memakai masker. Di antaranya saat beraktivitas di dalam ruangan atau ruangan tertutup dan transportasi publik. Kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga bagi seseorang yang begejala seperti batuk dan pilek.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting