URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Visnu Hadi Prihananto, pria yang videonya viral karena aksinya menendang mobil dan mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang, ternyata hanya anggota biasa dan tidak terdaftar sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/Kabupaten Semarang meskipun mengaku sebagai lawyer.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pria Ngamuk Ngaku Ketua PP dan Lawyer di Ungaran, DPC Peradi Ungaran Sebut Bukan Anggotanya

Pria Ngamuk Ngaku Ketua PP dan Lawyer di Ungaran, DPC Peradi Ungaran Sebut Bukan Anggotanya

Pria Ngamuk Ngaku Ketua PP dan Lawyer di Ungaran, DPC Peradi Ungaran Sebut Bukan Anggotanya

DPC Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang menyelenggarakan konferensi pers di kantornya. Foto: IST
DPC Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang menyelenggarakan konferensi pers di kantornya. Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Visnu Hadi Prihananto, pria yang videonya viral karena aksinya menendang mobil dan mengaku sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang terbukti hanya sebagai anggota biasa. Tak hanya itu, ia yang mengaku sebagai lawyer ternyata tidak terdaftar sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/ Kabupaten Semarang.

Ketua Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang Muhammad Sofyan mengatakan, seharusnya setiap advokat menyesuaikan kantor dengan domisili atau tempat tinggalnya.

“Setelah kami cek, yang bersangkutan terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur,” kata Sofyan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (16/7/2024).

Terkait dengan ramainya pemberitaan di media mainstream maupun media sosial, pihaknya ‘diserbu’ banyak pernyataan akibat ucapan yang bersangkutan yang menyebut dirinya lawyer Peradi.

“Atas hal itu, kami perlu melakukan klarifikasi. Sekali lagi kami tegaskan, yang bersangkutan bukan anggota kami,” tegasnya.

Menurut Sofyan, seharusnya setelah berkantor di wilayah Kabupaten Semarang, yang bersangkutan harus melapor ke kantor setempat untuk dilakukan registrasi keanggotaan.

“Tentu sebagai anggota organisasi profesi dan advokat, terikat dengan UU Advokat dan kode etik organisasi,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat umum agar tidak mudah memvonis segala sesuatu sebelum tahu duduk permasalahannya. Sebab dalam insiden tersebut sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Maka hal tersebut dimaknai dengan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum lain. Sebab dalam hukum berlaku adagium ultimatum remedium,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan rumah pasangan lansia Muhroji (73) dan Munarti (65) di Dusun Rejowinangun, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, segera mendapatkan sambungan listrik setelah sekitar 20 tahun hidup tanpa aliran listrik. Bupati Semarang Ngesti Nugraha telah mengoordinasikan percepatan pemasangan bersama Pemerintah Kecamatan Sumowono dan PLN, termasuk pembangunan trafo baru serta penyelesaian administrasi agar kebutuhan dasar warga segera terpenuhi.
Bupati Semarang Pastikan Rumah Muhroji yang Gelap Selama Dua Dekade Segera Terang
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Wali Kota Salatiga bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan ziarah ke makam para mantan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/2026) sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga. Ziarah dilakukan di TPU Ngemplak dan Makam Sidomulyo untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada almarhum John Manuel Manoppo dan Letkol Soegiman atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Salatiga
Jelang Hari Jadi, Robby bersama Istri Tabur Bunga di Makam Mantan Wali Kota
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar