RASIKAFM.COM | UNGARAN – Rencana pembangunan pabrik garmen di Desa Deresan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menuai sorotan dari DPRD setempat. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyebut aktivitas proyek tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Hal ini terungkap setelah Komisi C melakukan peninjauan langsung ke lokasi, menyusul informasi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam hasil temuan di lapangan, proyek yang disebut milik PT Wild Bear Technology, perusahaan yang diduga berasal dari Korea, telah melakukan pengolahan lahan selama beberapa bulan terakhir.
“Di sana sudah beraktivitas kurang lebih hampir empat bulan. Alat berat sudah bekerja dan luas lahan yang dikelola sekitar 9 hektare,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi di Ungaran, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk mengantongi izin sebelum memulai kegiatan. Namun, dari hasil pengecekan, proyek tersebut diketahui belum memiliki izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, pembangunan talud setinggi sekitar 5 meter di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Talud tersebut dilaporkan ambrol dan menyebabkan kerugian bagi warga, termasuk memicu banjir di wilayah sekitar.
“Talut yang ambrol itu berdampak cukup besar bagi masyarakat. Ini menjadi salah satu bukti bahwa pembangunan dilakukan tanpa perencanaan dan izin yang jelas,” tambahnya.
Wisnu juga menyoroti minimnya komunikasi antara pihak pengembang dengan warga setempat. Ia menilai, tidak adanya sosialisasi turut memicu keresahan di masyarakat. Terkait dokumen lingkungan, ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut baru muncul beberapa hari terakhir dan berasal dari kementerian.
“Sehingga dinilai belum cukup untuk melegalkan aktivitas yang sudah berjalan,” katanya.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pun meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga seluruh perizinan dan komunikasi dengan masyarakat dipenuhi.
“Kami mengimbau agar kegiatan dihentikan sementara sampai semua izin lengkap dan ada komunikasi yang jelas, baik dengan warga maupun pemerintah daerah,” tegasnya. (win)