URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jawa Tengah menyoroti kebijakan yang berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal dalam FGD yang digelar di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kamis (23/4/2026). Foto: IST
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jawa Tengah menyoroti kebijakan yang berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal dalam FGD yang digelar di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kamis (23/4/2026). Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polemik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Jawa Tengah. Kalangan pekerja dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai sejumlah kebijakan terbaru justru berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah, Tri Suprapto, mengungkapkan isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana turunan regulasi yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, kemasan polos, hingga penambahan layer atau golongan baru dalam struktur industri rokok.

“Kebijakan ini menurut kami tidak adil bagi industri rokok legal yang selama ini telah berkontribusi terhadap negara. Rokok legal yang sudah memberikan kontribusi justru seperti dibebani, sementara rokok ilegal yang seharusnya dikenai sanksi malah berpotensi mendapat ruang melalui penambahan layer baru,” ujarnya di Ungaran, Jumat (24/4/2026).

Tri menambahkan, kondisi ini berpotensi menekan harga pasar rokok legal, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), karena adanya kemungkinan produk dari layer baru dijual lebih murah.

“Dampaknya dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja terhadap
sekitar 104 ribu pekerja di sektor rokok,” ungkapnya.

Upaya komunikasi dengan pemerintah, kata Tri, telah dilakukan melalui pengiriman surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Tengah, hingga DPRD. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada keputusan yang memuaskan, terutama terkait tuntutan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyoroti rencana penambahan golongan ketiga dalam klasifikasi industri rokok. Saat ini, industri rokok hanya terbagi dalam dua golongan berdasarkan kapasitas produksi.

Ia menjelaskan, penambahan golongan baru berpotensi merugikan pabrik rokok legal, khususnya golongan dua, karena adanya kemungkinan penurunan kelas (downgrade) akibat batasan produksi yang lebih rendah.

“Pabrik rokok ilegal yang dilegalkan justru berpotensi masuk golongan tiga dengan tarif lebih rendah, padahal kapasitas produksinya bisa sangat besar. Ini tidak logis dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Agus juga menilai, jika pemerintah ingin menertibkan rokok ilegal, maka langkah yang tepat adalah penegakan hukum secara tegas atau langsung memasukkan pelaku ilegal ke golongan yang sesuai, tanpa memberikan insentif tambahan.

“Berdasarkan data industri, produksi rokok legal pada 2025 tercatat sekitar 310 miliar batang. Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru meningkat hingga mencapai sekitar 14 persen atau setara 37 miliar batang,” urainya.

Kondisi ini, menurut Agus menunjukkan adanya tekanan besar terhadap industri rokok legal akibat regulasi yang ketat, yang justru diikuti dengan peningkatan signifikan pada peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang dinilai kontraproduktif tersebut, guna menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi tenaga kerja di sektor tembakau,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pernyataan itu disampaikan di hadapan para Ketua PCNU se-Jawa Tengah saat Silaturahim PCNU di Salatiga, Rabu (15/7/2026), sebagai ikhtiar memperkuat persatuan organisasi dan menghadirkan kepemimpinan yang berdaulat, bermartabat, serta bermanfaat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Silaturahim Bersama PCNU se-Jawa Tengah, Gus Rozin Nyatakan Siap Maju pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
PT Jasamarga Semarang Batang melakukan uji kekesatan (Skid Resistance Test) di Ruas Tol Semarang–Batang sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengujian ini bertujuan mengukur daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan agar risiko kendaraan tergelincir dapat diminimalkan, sekaligus menjadi dasar pelaksanaan pemeliharaan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
Ternyata Jalan Tol Rutin Jalani Uji Kekesatan Jalan, Apa Itu dan Mengapa Penting?

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar