URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jawa Tengah menyoroti kebijakan yang berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal dalam FGD yang digelar di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kamis (23/4/2026). Foto: IST
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jawa Tengah menyoroti kebijakan yang berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal dalam FGD yang digelar di Hotel Grand Panorama Bandungan, Kamis (23/4/2026). Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polemik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Jawa Tengah. Kalangan pekerja dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) menilai sejumlah kebijakan terbaru justru berpotensi memperlemah industri rokok legal dan memperbesar ruang bagi rokok ilegal.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah, Tri Suprapto, mengungkapkan isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana turunan regulasi yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, kemasan polos, hingga penambahan layer atau golongan baru dalam struktur industri rokok.

“Kebijakan ini menurut kami tidak adil bagi industri rokok legal yang selama ini telah berkontribusi terhadap negara. Rokok legal yang sudah memberikan kontribusi justru seperti dibebani, sementara rokok ilegal yang seharusnya dikenai sanksi malah berpotensi mendapat ruang melalui penambahan layer baru,” ujarnya di Ungaran, Jumat (24/4/2026).

Tri menambahkan, kondisi ini berpotensi menekan harga pasar rokok legal, khususnya sigaret kretek tangan (SKT), karena adanya kemungkinan produk dari layer baru dijual lebih murah.

“Dampaknya dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja terhadap
sekitar 104 ribu pekerja di sektor rokok,” ungkapnya.

Upaya komunikasi dengan pemerintah, kata Tri, telah dilakukan melalui pengiriman surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Tengah, hingga DPRD. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada keputusan yang memuaskan, terutama terkait tuntutan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyoroti rencana penambahan golongan ketiga dalam klasifikasi industri rokok. Saat ini, industri rokok hanya terbagi dalam dua golongan berdasarkan kapasitas produksi.

Ia menjelaskan, penambahan golongan baru berpotensi merugikan pabrik rokok legal, khususnya golongan dua, karena adanya kemungkinan penurunan kelas (downgrade) akibat batasan produksi yang lebih rendah.

“Pabrik rokok ilegal yang dilegalkan justru berpotensi masuk golongan tiga dengan tarif lebih rendah, padahal kapasitas produksinya bisa sangat besar. Ini tidak logis dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Agus juga menilai, jika pemerintah ingin menertibkan rokok ilegal, maka langkah yang tepat adalah penegakan hukum secara tegas atau langsung memasukkan pelaku ilegal ke golongan yang sesuai, tanpa memberikan insentif tambahan.

“Berdasarkan data industri, produksi rokok legal pada 2025 tercatat sekitar 310 miliar batang. Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru meningkat hingga mencapai sekitar 14 persen atau setara 37 miliar batang,” urainya.

Kondisi ini, menurut Agus menunjukkan adanya tekanan besar terhadap industri rokok legal akibat regulasi yang ketat, yang justru diikuti dengan peningkatan signifikan pada peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang dinilai kontraproduktif tersebut, guna menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi tenaga kerja di sektor tembakau,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan