SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang melayani pembuatan atau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas dan tuna rungu, Jumat (16/5/2022).
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan, pendaftaran bagi pembuat SIM A Dan C diperuntukan kepada penyandang tuna rungu. Sedangkan untuk penyandang disabilatas yang menggunakan kendaraan khusus adalah pemohon SIM D atau D1.
Sigit menerangkan, dari kegiatan pembuatan SIM ini pemohon dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Satpas Polrestabes. Selain fasilitas pemohon SIM, Satlantas Polrestabes Semarang juga menyediakan arena untuk latihan berkendara bagi penyandang disabilitas.
“Satlantas Polrestabes juga membuat latihan uji praktik SIM bagi penyandang disabilitas setiap hari kerja pukul 14.00-16.00 di kantor Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang,” ujar Sigit saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Sigit menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan ini sudah sesuai ST/Kapolri :ST/1938/IX/YAN.1.1/2022, Surat Ijin Mengemudi Untuk Penyandang Disabilitas. Diharapkan bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pendaftaran permohanan SIM.
“Kita akan layani dengan baik. Bagi tuna rungu atau penyandang disabilitas di Kota Semarang diharap segera membuat permohonan SIM,” imbuhnya.