UNGARAN – Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjangkiti hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang, Pemkab setempat telah mengizinkan seluruh pasar hewan untuk dibuka kembali. Akan tetapi hal itu tidak berlaku untuk pasar hewan Ambarawa, sebab pasar yang lebih dikenal dengan nama Pasar Pon itu merupakan pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang. Dikhawatirkan jika pasar itu kembali dibuka, maka para pedagang dari luar kota akan banyak masuk sehingga berpotensi menularkan virus PMK.
“Pasar hewan Ambarawa masih akan ditutup sampai 16 September 2022. Sedangkan pasar hewan yang lain, yang skalanya lebih kecil sudah dibuka pada tanggal 1 September kemarin,” jelas Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu baru-baru ini.
Menurut Sunu, yang diperbolehkan beroperasi kembali yaitu pasar hewan yang hanya memperdagangkan hewan kambing atau domba dan jumlahnya tidak terlalu banyak. Kemudian, hanya bisa menerima ternak kecil yang sehat yang berasal dari wilayah Kabupaten Semarang.
“Sehingga hewan ternak yang diperjualbelikan lebih aman dibanding yang berasal dari luar wilayah,” ujarnya.
Sementara, seorang pedagang hewan ternak di Ambarawa, Amri mengatakan ia cukup kesulitan dalam menghadapi wabah PMK ini, terlebih penutupan Pasar Pon Ambarawa diperpanjang.
“Saya terbiasa jual beli di sana (Pasar Pon). Terpaksa saya hanya stok sapi sedikit dan jualannya hanya per orang dari rumah, yang langganan-langganan saja,” keluhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data kasus aktif PMK di Kabupaten Semarang hingga minggu pertama di bulan September 2022 mencapai 1299 ekor. Jumlah itu terbilang menurun lantaran dibanding pada awal Agustus 2022, kasus aktif PMK mencapai sekitar 2000 ekor.
Untuk total kasusnya sejak 12 Mei 2022 hingga hari ini, PMK telah menjangkiti sebanyak 6072 ekor. Dalam kurun waktu tersebut, hewan ternak yang mati mencapai 105 ekor. (win)