RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang berlangsung pada Selasa (11/12/2024) belum menemukan kesepakatan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Unsur pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja tidak mencapai titik temu, terutama menyangkut besaran kenaikan UMK yang diajukan.
Disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang Nurdin Makruf, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Semarang di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan UMK dibatasi hingga 6,5 persen.
“Kami minta kenaikan antara 8 hingga 10 persen untuk memastikan upah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL),” tegasnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, usulan kenaikan sebesar Rp3.193.256 didasarkan pada hasil survei KHL yang dilakukan pada November 2024. Dasar perhitungan mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang menetapkan komponen dan tahapan pencapaian KHL.
“Pasal 5 ayat 4 Permenaker 16 Tahun 2024 jelas menyatakan bahwa indeks tertentu harus memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujarnya.
Dijelaskan Nurdin, usulan buruh mencakup tiga aspek utama yakni memenuhi KHL, menjaga daya beli masyarakat, dan mengurangi disparitas upah antar wilayah. Namun, karena pimpinan rapat dinilai tidak mengakomodasi usulan tersebut, perwakilan buruh memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan. (win)