URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dewan Pendidikan melakukan sidak ke SPPG Jatijajar di Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (14/4/2026), untuk menindaklanjuti temuan sebelumnya terkait pengolahan limbah. Hasilnya, sistem IPAL dan fasilitas dapur telah diperbaiki sesuai standar, meski masih diperlukan penyempurnaan pada saluran pembuangan dan penataan lingkungan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

SPPG Jatijajar Berbenah, IPAL Diperbaiki demi Penuhi Standar Kelayakan

SPPG Jatijajar Berbenah, IPAL Diperbaiki demi Penuhi Standar Kelayakan

SPPG Jatijajar Berbenah, IPAL Diperbaiki demi Penuhi Standar Kelayakan

Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang mengecek kondisi tempat pencucian bahan makanan sebelum diolah di SPPG Jatijajar, Bergas, Selasa (14/4/2026). Foto: win
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang mengecek kondisi tempat pencucian bahan makanan sebelum diolah di SPPG Jatijajar, Bergas, Selasa (14/4/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (14/4/2026). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan sebelumnya di Kecamatan Bawen terkait SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menyampaikan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya perbaikan signifikan, khususnya pada sistem IPAL.

“Pengolahan limbah di SPPG Jatijajar ini alhamdulillah sudah diperbaiki. IPAL-nya sudah dibenahi dan saat ini sudah memenuhi standar,” ungkapnya.

Selain IPAL, pihaknya juga mengecek sejumlah fasilitas lain, mulai dari dapur, tempat pencucian bahan makanan, hingga ruang pemorsian. Hasilnya, sebagian besar telah sesuai dengan standar kebersihan dan higienitas. Menurutnya, ruang pemorsian kini sudah tertutup dan dilengkapi pendingin ruangan sehingga meminimalisasi potensi kontaminasi. Area pencucian juga telah dilengkapi air hangat serta peralatan pendukung lainnya.

“Masih ada beberapa pembenahan yang perlu dilakukan, seperti penataan saluran pembuangan agar lebih rapi, serta perbaikan tampilan luar bangunan agar tidak terkesan kumuh,” urainya.

Ia juga mendorong agar sistem IPAL dilengkapi kolam ikan sebagai indikator bahwa air limbah yang dihasilkan benar-benar ramah lingkungan sebelum dialirkan ke saluran umum.

“IPAL ini penting karena limbah mengandung bahan sabun dan sisa makanan. Harapannya, air yang keluar benar-benar aman bagi lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) bagi para pekerja, termasuk penggunaan alas kaki khusus di area dapur serta pengawasan ketat terhadap kualitas makanan yang disajikan.

Sementara itu, pemilik SPPG Jatijajar, Sundari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian sejak aturan terbaru mewajibkan keberadaan IPAL sebelum operasional. Ia mengakui, saat awal beroperasi pada akhir 2025, regulasi terkait IPAL belum seketat saat ini. Namun, pihaknya kini telah melengkapi sistem IPAL, termasuk rencana penambahan kolam ikan sebagai bagian dari pengolahan limbah.

“IPAL sebenarnya sudah ada, namun kini kami sesuaikan lagi dengan arahan dinas, termasuk penambahan kolam ikan agar lebih ramah lingkungan,” jelasnya.

Terkait penerapan kebersihan di area produksi, Sundari menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan ketat, termasuk penggunaan alas kaki khusus bagi seluruh pekerja.

“Setiap karyawan yang masuk ke area pencucian maupun dapur wajib berganti alas kaki. Kami sudah menyediakan sandal khusus di dalam ruangan, sehingga tidak boleh menggunakan alas kaki dari luar,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyediakan loker terpisah untuk karyawan laki-laki dan perempuan, serta memastikan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti celemek, masker, dan penutup kepala selama proses pengolahan makanan. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target