[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Korea Selatan

Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, mengumumkan kesiapan merealisasikan program beasiswa siswa dan pertukaran pelajar tingkat SMP sederajat dengan Pemerintah Kota Mungyeong, Korea Selatan, pada tahun 2024. Program ini, yang sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19, kembali diaktifkan setelah kunjungan kerja ke Mungyeong. Hasil kunjungan tersebut disepakati dalam Letter of Intens (LoI) yang menandatangani kerja sama dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi kreatif.
Insyaallah, Tahun 2024, Pemkot Salatiga akan Kirim Pertukaran Pelajar SMP ke Korea Selatan
Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, mengumumkan kesiapan merealisasikan program beasiswa siswa dan pertukaran pelajar tingkat SMP sederajat dengan Pemerintah Kota Mungyeong, Korea Selatan, pada...
Pemprov-Jateng-dan-Chungcheongbuk-do-Korea-Selatan-Perkuat-Kerja-Sama-Sister-Province
Pemprov Jateng dan Chungcheongbuk-do Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Sister Province
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Chungcheongbuk-do, Korea Selatan, memperkuat kerja sama mereka melalui kerja sama sister province yang telah berlangsung selama 19 tahun. Dalam pertemuan...
Kota Semarang Terpilih Sebagai Pilot Project Smart Water Cities
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah menandatangani Letter of Intent (LoI) Smart Water Cities Pilot Evaluation Project pertama di luar Korea Selatan, di hadapan Menteri Pekerjaan Umum...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar