Layaknya Nasib Sambo, Pelaku Mutilasi di Bergas Ini Dituntut Hukuman Mati
Imam Sobari dituntut hukuman mati setelah memutilasi pacarnya menjadi 16 bagian di Kabupaten Semarang. Kasus ini dianggap sangat keji dan sadis oleh JPU dan kepolisian.
Imam Sobari dituntut hukuman mati setelah memutilasi pacarnya menjadi 16 bagian di Kabupaten Semarang. Kasus ini dianggap sangat keji dan sadis oleh JPU dan kepolisian.
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang, Imam Sobari (32) menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan oleh tim dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri.
Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Imam Sobari (32), terhadap korban Kholidatunni’mah (24) di sebuah indekos di Bergas pada Kamis (28/7/2022)
Petugas Polres Semarang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/7/2022). Dalam reka ulang tersebut, pelaku Imam Sobari (32) memperagakan sebanyak 21 adegan
Kartu ATM Bank Mandiri atas nama Kholidatunni’mah (24) menjadi petunjuk penting pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Potongan-potongan tubuh korban mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang satu persatu telah ditemukan oleh petugas kepolisian. Hal itu dari hasil pengembangan dengan menggali keterangan Imam Sobari (32), pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang berhasil diungkap aparat kepolisian. Pengungkapan itu turut menguak sisi lain Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, sosok pelaku pembunuhan sadis itu.
Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang merupakan pelaku pembunuhan di Ungaran, Kabupaten Semarang dengan cara mutilasi berhasil ditangkap polisi.