[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Kejaksaan Salatiga Musnahkan BB Narkotika, Tembakau Gorila dan Ganja

Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika mulai dari sabu, tembakau gorila, ganja hingga obat terlarang, di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis 20.7.23. Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono SH mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan ada yang telah memiliki kekuatan hukum … Read more

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Mengamankan Dua Kurir Narkoba di Solo Raya

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba di wilayah Solo Raya. Para tersangka yang bernama IA dan SK alias Keling telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan tersebut. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. SK ditangkap pada bulan Juli 2023 di wilayah Serengan, Kota Surakarta saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 67 gram.

Pemprov Jateng Dukung Kolaborasi Bersama Cegah Peredaran Narkoba

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung kolaborasi antara berbagai pihak dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi tersebut mencakup Kampung Tangguh Antinarkoba yang dicanangkan oleh Polda Jateng, Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dan gerakan Jogo Tonggo yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung kolaborasi antara berbagai pihak dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi tersebut mencakup Kampung Tangguh Antinarkoba yang dicanangkan oleh Polda Jateng, Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dan gerakan Jogo Tonggo yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng.

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu) di Salatiga. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat transaksi narkoba yang kerap dijadikan tempat pelaku. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Salatiga dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu) di Salatiga. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat transaksi narkoba yang kerap dijadikan tempat pelaku. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Salatiga dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Penggerebegan Obat Keras di Sragen, Polisi Amankan Seorang Tersangka dan Ribuan Pil Koplo

Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menggerebek tersangka peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti ribuan pil koplo. Tersangka berinisial S alias M ditangkap di rumahnya di kecamatan Gesi Sragen dan menyimpan obat jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL, dan Merlopam serta uang hasil penjualan senilai Rp 650 ribu.

Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menggerebek tersangka peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti ribuan pil koplo. Tersangka berinisial S alias M ditangkap di rumahnya di kecamatan Gesi Sragen dan menyimpan obat jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL, dan Merlopam serta uang hasil penjualan senilai Rp 650 ribu.