URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Tembakau Gorila sebanyak 1,64 gram di Jalan Kemiri Sidorejo, Salatiga. Tiga orang yang diduga terlibat, berinisial AP (40), DP alias Ompong (29), dan IBS alias Kotong (27), berhasil diamankan oleh tim Opsnal setelah dilakukan penyelidikan di TKP.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Seolah Tidak Ada Jera, Penikmat Gorilla Diamankan Polisi. Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Seolah Tidak Ada Jera, Penikmat Gorilla Diamankan Polisi. Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Seolah Tidak Ada Jera, Penikmat Gorilla Diamankan Polisi. Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Tersangka Narkoba
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Satiga berhasil mengungkap dugaaan kasus tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorila sebanyak 1,64 Gram, di Jalan Kemiri Sidorejo Salatiga, Rabu, 14/08/2024.

“Tiga orang yang diduga sedang asyik menikmati Narkotika jenis Tembakau Gorilla, masing-masing berinisial AP, 40 tahun warga Kemiri Sidorejo Salatiga, DP alias Ompong, 29 Tahun, warga Kemiri Sidorejo Salatiga dan IBS alias Kotong, 27 tahun, warga Canden Tingkir Salatiga, berhasil diamankan dengan barang bukti lebih kurang 1,64 gram tembakau gorilla, jelas Iptu Henri Widyoriani, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.

Kronologis kejadiannya hari Rabu, 14/08/2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rumah Jalan Kemiri I Sidorejo Salatiga sering dijadikan tempat untuk konsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau gorila, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang, setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui memiliki dan menyimpan serta telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila, jelas Henri

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dari terduga AP 1 buah plastik klip warna bening, berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok LA ICE warna biru yang didalamnya berisi 3 (Tiga) buah puntung rokok bekas pakai yang diduga irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), 4 buah rokok WIN FILTER, 1 buah korek api gas warna biru, 1 Unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor berikut kunci kontaknya, kemudian dari terduga DP, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 8 dengan chasing warna biru berikut Sim Cardnya, selanjutnya dari terduga IBS, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A54 dengan chasing warna biru, berikut Sim Cardnya, total barang bukti yang diamankan yaitu tembakau gorilla seberat 1,64 Gram, beber Henri Widyoriani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis senyawa sintetis yang ada dalam irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini ketiganya sedang menjalani penyidikan di Kantor Satresnrkoba Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas  Sutopo.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah stok Pertalite hingga 18 persen di seluruh SPBU Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selama libur sekolah 22 Juni hingga 3 Juli 2026 untuk mengantisasi lonjakan konsumsi BBM akibat meningkatnya kunjungan wisatawan. Penambahan pasokan dilakukan di jalur utama dan kawasan wisata, disertai penguatan distribusi, pengaturan antrean, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Wisatawan Membeludak, Pertamina Siapkan Pertalite Ekstra untuk Jateng-DIY
Sekitar 50 pedagang daging sapi di Kota Salatiga sepakat menghentikan aktivitas penjualan pada 22–26 Juni 2026 akibat kelangkaan pasokan dan kenaikan harga yang terus terjadi. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan paguyuban pedagang di Pasar Raya I Salatiga pada 21 Juni. Aksi mogok dilakukan sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah segera mencari solusi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga daging sapi di pasaran.
Mulai Senin ini, Pedagang Daging Salatiga Mogok Jualan Lima Hari, Akibat Pasokan Langka