KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kejaksaan Salatiga Musnahkan BB Narkotika, Tembakau Gorila dan Ganja

Kejaksaan Salatiga Musnahkan BB Narkotika, Tembakau Gorila dan Ganja

Kejaksaan Salatiga Musnahkan BB Narkotika, Tembakau Gorila dan Ganja

[@]Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika mulai dari sabu, tembakau gorila, ganja hingga obat terlarang, di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis 20.7.23.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono SH mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ada juga yang narkotika obat terlarang tahap penuntutan. Jumlahnya meningkat setiap tahunya, dibandingkan tahun lalu,” kata Herwin Ardiono kepada wartawan.

Sebelum pemusnahan dilakukan pengecekan barang bukti khususnya kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung. Sebab, Salatiga menjadi wilayah BNN Temanggung.

Kejari menegaskan bahwa pelayanan hukum masyarakat, termasuk didalamnya adalah pemusnahan BB. segera dimusnahkan walaupun belum mempunyai hukum tetap, karena sangat berbahaya.

Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh menambahkan berdasarkan data di Kejari Salatiga pemusnahan barang bukti narkoba dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 perkara pidana umum.

“Sedangkan jumlah barang bukti narkotika obat terlarang tahap penuntutan sebanyak 19 perkara dan barang bukti itu terdiri dari narkotika berupa sabu, tembakau gorila, ganja, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang,” ungkap dia.

Kajari Salatiga, Herwin Ardiono SH saat diwawancarai wartawan

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
[pekok2]