[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Peristiwa

Tersangka-Pembunuhan-Keluarga-di-Magelang-Terancam-Pasal-Pembunuhan-Berencana
Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Dhio mengaku telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan dengan cara yang sama yaitu dengan mencampuri...
Motif-Warisan-pada-Pembunuhan-Kelurga-yang-Diracun-di-Magelang-Didalami-Polisi
Motif Warisan pada Pembunuhan Kelurga yang Diracun di Magelang Didalami Polisi
Motif lain yang sedang diselidiki kepolisian yaitu harta warisan keluarga korban. “Kepenguasaan warisan ini sedang ki dalami karena bagaiamanpun juga motif-motif lain itu pasti ada tidak hanya satu namun...
Temuan-Baru,-Ada-Sianida-pada-Pembunuhan-Keluarga-di-Magelang
Temuan Baru, Ada Sianida pada Pembunuhan Keluarga di Magelang
Dalam hasil perkembangan pemeriksaan autopsi, kepolisian menemukan temuan baru pada tubuh para korban. Dari sample yang diambil, ternyata selain Arsenik kepolisian menemukan Sianida pada organ tubuh para...
Polisi-Ungkap-Hasil-Autopsi-Tiga-Keluarga-yang-Meninggal-Karena-Racun-di-Magelang
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Tiga Keluarga yang Meninggal Karena Racun di Magelang
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng melaksanakan autopsi terhadap tiga korban yang meninggal dunia karena diracun. Para korban itu merupakan satu keluarga masing-masing bernama Abbas...
Keluarga-Korban-yang-Diracun-di-Magelang-Tak-Percaya-Motif-Pembunuhan-Karena-Ekonomi
Keluarga Korban yang Diracun di Magelang Tak Percaya Motif Pembunuhan Karena Ekonomi
Sukoco (69) kakak kandung dari korban atas nama Heri Riyani tidak percaya oleh pengakuan Daffa yang membunuh dengan alasan sakit hati itu. Dirinya mengaku adik dan adik iparnya merupakan keluarga bera...
Anak-yang-Bunuh-Keluarga-di-Magelang-Ternyata-Sudah-Dua-Kali-Meracun
Anak yang Bunuh Keluarga di Magelang Ternyata Sudah Dua Kali Meracun
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut tersangka ternyata sudan pernah melakukan aksi keji tersebut kepada keluarganya sendiri. Namun pada saat ini para korban hanya mengalami mual...
Motif-Anak-Racun-Keluarga-di-Magelang-Karena-Beban-Menanggung-Kebutuhan-Keluarga
Motif Anak Racun Keluarga di Magelang Karena Beban Menanggung Kebutuhan Keluarga
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil peyidikan sementara terhadap DD, motif pria berusia 22 tahun itu tega mencampurkan racun kepada keluarganya karena sakit hari...
Keji-Pria-di-Magelang-Racun-Orangtua-dan-Saudaranya
Keji! Pria di Magelang Racun Orangtua dan Saudaranya
Aksi keji dilakukan oleh seorang pria asal Magelang yang tega membunuh kedua orangtuanya dan saudaranya dengan mencampurkan minuman menggunakan racun.
Temuan-Mayat-di-Yos-Sudarso-Semarang,-Polisi-Temukan-Dua-Kemungkinan-Penyebab-Meninggalnya-Korban
Temuan Mayat di Yos Sudarso Semarang, Polisi Temukan Dua Kemungkinan Penyebab Meninggalnya Korban
Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Genuk dan Satreskrim Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait temuan mayat tanpa identitas di depan Proyek Urugan Tambak, Jalan Arteri Yos Sudarso,...
Temuan-Jasad-Tanpa-Identitas-di-Arteri-Yos-Sudarso,-Ada-Tanda-Kekerasan
Temuan Jasad Tanpa Identitas di Arteri Yos Sudarso, Ada Tanda Kekerasan
Kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan jasad seorang pria tanpa identitas di depan Proyek Urugan Tambak, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semara...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved