URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi keji dilakukan oleh seorang pria asal Magelang yang tega membunuh kedua orangtuanya dan saudaranya dengan mencampurkan minuman menggunakan racun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Keji! Pria di Magelang Racun Orangtua dan Saudaranya

Keji! Pria di Magelang Racun Orangtua dan Saudaranya

Keji! Pria di Magelang Racun Orangtua dan Saudaranya

featured-img

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Aksi keji dilakukan oleh seorang pria asal Magelang yang tega membunuh kedua orangtuanya dan saudaranya dengan mencampurkan minuman menggunakan racun.

Pelaku bernama DD (22) ini merupakan anak kadung kedua dari korban yang bernama Abbas Ashar (ayah) dan Heri Riyani (ibu). Sedangkan korban ketiga yaitu Dhea Charirunnisa adalah anak pertama dari korban atau kakak kandung pelaku.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“DD telah mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy melalui keterangannya, Senin (28/11/2022).

Iqbal menjelaskan, peristiwa ini berawal

ketika DD mengetahui keluarganya mengalami mual dan muntah setelah meminum teh hangat dan es kopi pada pukul 07.30 WIB. Kemudian, tak berselang lama, di kamar mandi rumahnya yang berada di Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupate Magelang ini, ketiga korban jatuh tergeletak hingga tak sadarkan diri.

“Kemudian DD memanggil para saksi untuk membantu membawa ke RS Merah Putih. Setelah sampai ke RS Merah Putih dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis bahwa ketiga korban dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian, ketiga keluarga tersebut murni adalah korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan saat ini berada di Satreskrim Polresta Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, ketiga korban adalah bapak, ibu dan anak pertama. Para korban tergeletak di kamar mandi yang berbeda usai mengalami muntah-muntah akibat keracunan.

“Terdiri dari bapak usia 58 tahun, ibu usia 54 tahun dan anak pertama jenis kelamin perempuan berusia 25 tahun,” paparnya.

“Posisi di kamar mandi karena kan keracunan sehingga mual muntah. (Kamar mandi) berbeda karena di dalam runah ada 3 kamar mandi,” jelas dia.

Ia menjelaskan, mereka diduga diracun oleh DD dengan modus mencampur racun ke dalam teh hangat atau minuman yang dikonsumsi korban. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman jeniz bahan apa yang terkonsumsi oleh ketiga korban.

“Statusnya (DD) sudah penyidikan. Mereka keracunan. Apa zat kimianya masih didalami. Korban kami lakukan visum dan autopsi, sudah mendapatkan persetujuan keluarga. Kami juga dibackup dari tim identifikasi Polda Jawa Tengah,” bebernya.

Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku pembumuhan. Termasuk gelas berisi minuman yang sudah dicampur racun dan sendok yang digunakan untuk mengaduk.

“Orang yang kami amankan diduga pelaku pembunuhan itu masih ada hubungan keluarga,” imbuhnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan