KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Dhio Daffa ditetapkan sebagai tersangka karena tega membunuh ayah, ibu dan kakak kandungnya dengan cara diracun menggunakan Sianida. Dalam kasus ini, pria berusia 22 tahun itu terancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Dhio mengaku telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan dengan cara yang sama yaitu dengan mencampuri minuman para korban, dengan dua jenis racun yaitu Arsenik dan Sianida. Zat mematikan itu Dhio dapat dengan cara dibeli lewat online.[custom-related-posts title=”Kabar Rasika:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Aksi pertama Dhio dilakukan pada Rabu (23/11). Pada saat itu, Dhio memasukan racun Arsenik ke minuman es dawet yang diminum korban. Namun pada saat itu, para korban yang masing-masing bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dhea Charirunnisa (anak pertama) tidak sampai meninghal dunia. Hanya saja, ketiga korban itu mengalami mual dan muntah-muntah.

Karena rencananya gagal, kemudian Dhio membeli zat beracun yang lebih membahayakan lagi yaitu Sianida. Lalu pada Senin (28/11), Dhio mencampuri minuman teh dan es kopi yang diminum keluarganya.

Setelah mengkonsumsi minuman yang diracun tersebut, kemudian para korban mengalami mual dan muntah hingga meninggal dunia tergeletak di kamar mandi rumahnya Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pukul 06.30 WIB. Atas perbuatannya, Dhio terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang kami jerat ke yang bersangkutan yakni psal 340 KUHPidana jo 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup (penjara),” ujar Sajarod saat ditemui di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod menambahkan, selain sisa-sisa racun dan muntahan para korban, kepolisian juga mengamankan satu unit mobil. Kendaraan roda empat itu disita karena sisa racun yang tidak dipakai Dhio disimpan di dalamnya.

“Jadi ada satu unit mobil yang kit amankan sebagai barang bukti yang mana mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia tadi yang dibeli secara online di kurir dan digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekat,” katanya.

“Berdasar keterangan pelaku, pelaku mengambil sendiri zat kimia ada di salah satu kurir belanja online di Kabupaten Magelang,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menerangkan, penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Polda Jateng. Pihaknya akan mendampingi Polresta Magelang dalam melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana ini.

“Pasal pembunuhan berencana itu ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Full beckup pokonya setiap kasus menonjol diminta atau tidak kita beckup full sepnuhnya karena kewajiban Polda Jateng,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]