URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Dhio mengaku telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan dengan cara yang sama yaitu dengan mencampuri minuman para korban, dengan dua jenis racun yaitu Arsenik dan Sianida. Zat mematikan itu Dhio dapat dengan cara dibeli lewat online.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

featured-img

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Dhio Daffa ditetapkan sebagai tersangka karena tega membunuh ayah, ibu dan kakak kandungnya dengan cara diracun menggunakan Sianida. Dalam kasus ini, pria berusia 22 tahun itu terancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Dhio mengaku telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan dengan cara yang sama yaitu dengan mencampuri minuman para korban, dengan dua jenis racun yaitu Arsenik dan Sianida. Zat mematikan itu Dhio dapat dengan cara dibeli lewat online.[custom-related-posts title=”Kabar Rasika:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Aksi pertama Dhio dilakukan pada Rabu (23/11). Pada saat itu, Dhio memasukan racun Arsenik ke minuman es dawet yang diminum korban. Namun pada saat itu, para korban yang masing-masing bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dhea Charirunnisa (anak pertama) tidak sampai meninghal dunia. Hanya saja, ketiga korban itu mengalami mual dan muntah-muntah.

Karena rencananya gagal, kemudian Dhio membeli zat beracun yang lebih membahayakan lagi yaitu Sianida. Lalu pada Senin (28/11), Dhio mencampuri minuman teh dan es kopi yang diminum keluarganya.

Setelah mengkonsumsi minuman yang diracun tersebut, kemudian para korban mengalami mual dan muntah hingga meninggal dunia tergeletak di kamar mandi rumahnya Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pukul 06.30 WIB. Atas perbuatannya, Dhio terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang kami jerat ke yang bersangkutan yakni psal 340 KUHPidana jo 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup (penjara),” ujar Sajarod saat ditemui di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod menambahkan, selain sisa-sisa racun dan muntahan para korban, kepolisian juga mengamankan satu unit mobil. Kendaraan roda empat itu disita karena sisa racun yang tidak dipakai Dhio disimpan di dalamnya.

“Jadi ada satu unit mobil yang kit amankan sebagai barang bukti yang mana mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia tadi yang dibeli secara online di kurir dan digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekat,” katanya.

“Berdasar keterangan pelaku, pelaku mengambil sendiri zat kimia ada di salah satu kurir belanja online di Kabupaten Magelang,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menerangkan, penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Polda Jateng. Pihaknya akan mendampingi Polresta Magelang dalam melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana ini.

“Pasal pembunuhan berencana itu ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Full beckup pokonya setiap kasus menonjol diminta atau tidak kita beckup full sepnuhnya karena kewajiban Polda Jateng,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara