[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Religi

juara-mtq (1)
Varra Nadia Zikan, Siswa SMPIT Izzatul Islam Juarai MTQ MAPSI Kab. Semarang
Bringin, RASIKAFM – Varra Nadia Zikan, siswa kelas VIII SMPIT Izzatul Islam Getasan, Kamis (23/9) meraih juara 1 Lomba MAPSI SMP Cabang Tilawah Al-Qur’an putri tingkat Kabupaten Semarang. Dengan...
Jelang Idul adha, Peternak Keluhkan Lesunya Penjualan Hewan Kurban
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat mengunjungi peternakan sapi milik Sutrisna di Desa Kalongan, Ungaran Timur belum lama ini. (Foto/IST) UNGARAN – Sepekan menjelang hari raya kurban, peternak hewan...
Second Wave Covid-19, Permohonan Doa Arwah Majelis Selametan Rasika Melonjak
Majelis Selametan Rasika yang dilaksanakan setiap hari pukul 20.00 WIB di studio 2 Radio Rasika Ungaran 105.6 FM. (Foto/dok Rasika) UNGARAN – Gelombang kedua serangan Covid-19 di Indonesia menempatkan...
MUI Jateng Imbau Warga di Zona Merah Ibadah di Rumah
Ketua MUI Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji. (ANTARA/Wisnu Adhi) RASIKAFM – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat Muslim yang berada di daerah zona merah agar melakukan...
187 Calon Haji Asal Salatiga Batal Berangkat ke Tanah Suci
Kepala Kemenag Kota Salatiga Taufiqur Rahman https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/11-16-1.mp3 SALATIGA – Rasika FM,  Sedikitnya 187 orang calon jemaah haji asal Kota Salatiga, kembali...
29.916 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah Batal Berangkat Tahun Ini
MECCA, SAUDI ARABIA , OCTOBER 22, 2020. (Foto: Getty Images/Ayman Zaid) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/05-18-1.mp3 RASIKAFM – Sudah kedua kalinya calon jemaah haji Indonesia gagal...
Polres Semarang Pastikan Ibadah Waisak Aman
Personel Polres Semarang mengecek Vihara Vidyasasana Candigaron, Sumowono untuk memastikan ibadah Waisak berjalan aman. (Foto/dok Humas Polres Semarang) UNGARAN – Dalam rangka memperingati Hari...
Dengan Semangat Kebersamaan Uhkhuwah Islamiah Ramadhan 1442 H Kita Tingkatkan Kerukunan dan Kebersamaan Nilai Pancasila Menuju Indonesia Yang Aman, Damai Dan Sejahtera Di Tengah Pandemi
Pada hakekatnya perbedaan adalah suatu keberagaman yang hakiki namun demikian perbedaan itu dapat dijadikan sebagai bagian dari kehidupan yang memiliki kekuatan dalam membangun kehidupan itu sendiri dengan...
Expedi Nusantara Adakan Buka Bersama Rangkul TNI-Polri, Muspika dan Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat
Pada hakekatnya perbedaan adalah suatu keberagaman yang hakiki namun demikian perbedaan itu dapat dijadikan sebagai bagian dari kehidupan yang memiliki kekuatan dalam membangun kehidupan itu sendiri dengan...
Unik! Ponpes Lansia Ini Padukan Nuansa Eksotis dan Agamis
Seorang santri lansia tengah belajar membaca alquran di Ponpes Kasepuhan Raden Rahmat, Desa Gedong, Banyubiru, Selasa (20/4/2021). (Foto/win) BANYUBIRU – Pondok Pesantren (Ponpes) Kasepuhan Raden...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved