URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Semarang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar konten dan lokasi. Aksi penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, mencakup tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada Rabu (22/11/2023).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polres dn Dishub Kabupaten Semarang menurunkan APK yang melanggar ketentuan di ruas jalan protokol Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Foto: win
Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polres dn Dishub Kabupaten Semarang menurunkan APK yang melanggar ketentuan di ruas jalan protokol Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Semarang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi unsur pelanggaran konten dan lokasi.

Penertiban itu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Semarang hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada Rabu (22/11/2023). Petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim yang masing-masing menyisir lokasi di sepanjang ruas jalan protokol Taman Unyil (perbatasan dengan Kota Semarang) sampai pertigaan Bawen, kemudian pertigaan Bawen sampai kawasan Jambu (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung), dan terakhir dari pertigaan Bawen hingga wilayah Tengaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyampaikan, kriteria APK yang ditertibkan adalah yang berisi ajakan memilih. Misalnya ada gambar centang, coblos dengan paku, memohon dukungan, serta berupa desain surat suara. Kemudian lokasi pemasangan di tiang listrik, telepon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik juga turut ditertibkan.

“Karena sampai dengan tanggal 27 November 2023 belum masuk masa kampanye,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan Agus, sebelum pelaksanaan penertiban ini sebenarnya sudah melalui beberapa tahapan. Pertama adalah rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub, dan Polres Semarang. Berikutnya adalah sosialisasi kepada masing-masing partai politik (parpol) berkaitan dengan kriteria APK yang dilarang sebelum memasuki masa kampanye.

“Parpol sebenarnya sudah memahami dan membuat pernyataan bersama untuk menertibkan secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari. Tetapi, ternyata kesepakatan itu tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Meski demikian, kata Agus, penertiban APK ini dilaksanakan secara terbatas. Artinya, APK yang tidak melanggar kriteria tidak turut ditertibkan. Sebab menurutnya, itu bisa disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), karena tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

Sedangkan APK yang ditertibkan, akan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Parpol sebenarnya bisa saja mengambilnya dengan disertai berita acara. “Kalau yang baliho besar itu yang kita ambil hanya MMT nya saja, sementara untuk kerangka bambunya tidak. Yang bendera parpol dipasang pakai bambu, kita ambil semuanya. Kalau ada parpol mau mengambil bambunya di kantor silakan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan