URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Semarang, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar konten dan lokasi. Aksi penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, mencakup tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada Rabu (22/11/2023).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tak Indahkan Kesepakatan Bersama, Bawaslu Kabupaten Semarang Tertibkan APK ‘Bandel’

Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polres dn Dishub Kabupaten Semarang menurunkan APK yang melanggar ketentuan di ruas jalan protokol Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Foto: win
Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Polres dn Dishub Kabupaten Semarang menurunkan APK yang melanggar ketentuan di ruas jalan protokol Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Semarang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi unsur pelanggaran konten dan lokasi.

Penertiban itu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Semarang hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada Rabu (22/11/2023). Petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim yang masing-masing menyisir lokasi di sepanjang ruas jalan protokol Taman Unyil (perbatasan dengan Kota Semarang) sampai pertigaan Bawen, kemudian pertigaan Bawen sampai kawasan Jambu (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung), dan terakhir dari pertigaan Bawen hingga wilayah Tengaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyampaikan, kriteria APK yang ditertibkan adalah yang berisi ajakan memilih. Misalnya ada gambar centang, coblos dengan paku, memohon dukungan, serta berupa desain surat suara. Kemudian lokasi pemasangan di tiang listrik, telepon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik juga turut ditertibkan.

“Karena sampai dengan tanggal 27 November 2023 belum masuk masa kampanye,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan Agus, sebelum pelaksanaan penertiban ini sebenarnya sudah melalui beberapa tahapan. Pertama adalah rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub, dan Polres Semarang. Berikutnya adalah sosialisasi kepada masing-masing partai politik (parpol) berkaitan dengan kriteria APK yang dilarang sebelum memasuki masa kampanye.

“Parpol sebenarnya sudah memahami dan membuat pernyataan bersama untuk menertibkan secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari. Tetapi, ternyata kesepakatan itu tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Meski demikian, kata Agus, penertiban APK ini dilaksanakan secara terbatas. Artinya, APK yang tidak melanggar kriteria tidak turut ditertibkan. Sebab menurutnya, itu bisa disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), karena tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

Sedangkan APK yang ditertibkan, akan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Parpol sebenarnya bisa saja mengambilnya dengan disertai berita acara. “Kalau yang baliho besar itu yang kita ambil hanya MMT nya saja, sementara untuk kerangka bambunya tidak. Yang bendera parpol dipasang pakai bambu, kita ambil semuanya. Kalau ada parpol mau mengambil bambunya di kantor silakan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang memastikan laporan titik panas di kawasan hutan Watu Gajah, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, bukan merupakan kebakaran hutan maupun lahan. Kasat Reskrim Polres Semarang Bodia Teja Lelana menjelaskan hasil verifikasi lapangan pada Jumat (1/8/2026) menunjukkan hotspot berasal dari bekas pembakaran rumput di lahan warga yang telah padam, sehingga kondisi dinyatakan aman dan terkendali.
Titik Panas di Pringapus Terekam Satelit NASA, Polres Semarang Temukan Bekas Pembakaran Rumput
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Rumah Amin Akhirnya Layak Ditinggali, Gotong Royong TMMD Ubah Harapan Warga Desa Cukil
Rumah Amin Akhirnya Layak Ditinggali, Gotong Royong TMMD Ubah Harapan Warga Desa Cukil
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Tak Menyerah pada Keterbatasan, Perajin Difabel Kuda Lumping Asal Ambarawa Kembangkan Usaha Lewat UEP
Tak Menyerah pada Keterbatasan, Perajin Difabel Kuda Lumping Asal Ambarawa Kembangkan Usaha Lewat UEP

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga