URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan tidak semua peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali. Kebijakan ini disampaikan Dinsos Kabupaten Semarang di Ungaran, Selasa (10/2/2026), menyusul aturan Kemensos. Reaktivasi hanya bagi warga desil 1–5 melalui verifikasi data, kondisi medis darurat, dan kelengkapan berkas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak semua peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akan otomatis diaktifkan kembali. Dari total sekitar 330 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Semarang, sebanyak 71.316 peserta dinonaktifkan karena masuk desil 6 ke atas, sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang masih berhak diaktifkan kembali adalah mereka yang secara data dan kondisi riil masuk desil 1 hingga 5, atau tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Yang dinonaktifkan itu desil 6 ke atas. Sementara desil 1 sampai 5 masih aktif. Kalau ternyata yang dinonaktifkan itu sebenarnya masih layak dan masuk desil 1 sampai 5, maka bisa kami usulkan untuk diaktifkan kembali,” jelas Istichomah, Selasa (10/2/2026).

Ia merinci, peserta BPJS PBI yang bisa diaktifkan kembali antara lain masuk desil 1–5 berdasarkan verifikasi data sosial ekonomi terbaru, membutuhkan penanganan medis mendesak, seperti pasien cuci darah atau penyakit kronis lain, dengan bukti surat keterangan sakit dari rumah sakit, serta mampu melengkapi berkas pendukung dari desa atau kelurahan yang menyatakan kondisi ekonomi peserta masih layak menerima bantuan PBI.

“Untuk peserta yang membutuhkan layanan medis darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS PBI-nya sedang nonaktif. BPJS-nya akan langsung diaktifkan oleh Kemensos dengan dasar surat keterangan sakit dari rumah sakit,” tegasnya.

Namun, aktivasi tersebut bersifat sementara. Pemerintah memberi dua kali masa pengusulan atau selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026, bagi peserta untuk membuktikan kelayakan mereka.

“Kalau dalam dua periode itu tidak bisa menunjukkan bahwa dia memang masuk desil 1 sampai 5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali,” ujarnya.

Pihaknya mencatat dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. Setiap hari, sekitar 200 warga mendatangi SLRT Dinsos maupun Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang yang ada di Tuntang untuk mengurus reaktivasi BPJS PBI, terutama setelah diketahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berobat ke fasilitas kesehatan.

“Langkah yang kami ambil untuk mempercepat pelayanan adalah menambah jam layanan dan tenaga, serta menggelar bimbingan teknis bagi operator desa dan kelurahan agar membantu verifikasi warga yang benar-benar layak,” sambungnya.

Pemkab Semarang juga menegaskan komitmennya menjaga Universal Health Coverage (UHC). Bagi warga yang tidak bisa direaktivasi melalui BPJS PBI APBN, pemerintah daerah mengupayakan alternatif pembiayaan melalui APBD, selama memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Istichomah mengimbau warga yang secara ekonomi sudah mampu agar beralih ke peserta mandiri.

“Ada juga yang datang membawa mobil minta diaktifkan. Kami harap yang sudah mampu bisa mandiri, supaya anggaran negara dan daerah benar-benar tepat sasaran untuk warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara...
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
02 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
02 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut tertinggi di perairan Semarang mencapai 1 meter pada pukul 10.00–11.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan muka air laut di...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di kawasan pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
02 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah hingga Siang, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut