URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan tidak semua peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali. Kebijakan ini disampaikan Dinsos Kabupaten Semarang di Ungaran, Selasa (10/2/2026), menyusul aturan Kemensos. Reaktivasi hanya bagi warga desil 1–5 melalui verifikasi data, kondisi medis darurat, dan kelengkapan berkas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Tak Semua Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Bisa Diaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Semarang

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan tidak semua peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akan otomatis diaktifkan kembali. Dari total sekitar 330 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Semarang, sebanyak 71.316 peserta dinonaktifkan karena masuk desil 6 ke atas, sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang masih berhak diaktifkan kembali adalah mereka yang secara data dan kondisi riil masuk desil 1 hingga 5, atau tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Yang dinonaktifkan itu desil 6 ke atas. Sementara desil 1 sampai 5 masih aktif. Kalau ternyata yang dinonaktifkan itu sebenarnya masih layak dan masuk desil 1 sampai 5, maka bisa kami usulkan untuk diaktifkan kembali,” jelas Istichomah, Selasa (10/2/2026).

Ia merinci, peserta BPJS PBI yang bisa diaktifkan kembali antara lain masuk desil 1–5 berdasarkan verifikasi data sosial ekonomi terbaru, membutuhkan penanganan medis mendesak, seperti pasien cuci darah atau penyakit kronis lain, dengan bukti surat keterangan sakit dari rumah sakit, serta mampu melengkapi berkas pendukung dari desa atau kelurahan yang menyatakan kondisi ekonomi peserta masih layak menerima bantuan PBI.

“Untuk peserta yang membutuhkan layanan medis darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS PBI-nya sedang nonaktif. BPJS-nya akan langsung diaktifkan oleh Kemensos dengan dasar surat keterangan sakit dari rumah sakit,” tegasnya.

Namun, aktivasi tersebut bersifat sementara. Pemerintah memberi dua kali masa pengusulan atau selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026, bagi peserta untuk membuktikan kelayakan mereka.

“Kalau dalam dua periode itu tidak bisa menunjukkan bahwa dia memang masuk desil 1 sampai 5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali,” ujarnya.

Pihaknya mencatat dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. Setiap hari, sekitar 200 warga mendatangi SLRT Dinsos maupun Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang yang ada di Tuntang untuk mengurus reaktivasi BPJS PBI, terutama setelah diketahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berobat ke fasilitas kesehatan.

“Langkah yang kami ambil untuk mempercepat pelayanan adalah menambah jam layanan dan tenaga, serta menggelar bimbingan teknis bagi operator desa dan kelurahan agar membantu verifikasi warga yang benar-benar layak,” sambungnya.

Pemkab Semarang juga menegaskan komitmennya menjaga Universal Health Coverage (UHC). Bagi warga yang tidak bisa direaktivasi melalui BPJS PBI APBN, pemerintah daerah mengupayakan alternatif pembiayaan melalui APBD, selama memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Istichomah mengimbau warga yang secara ekonomi sudah mampu agar beralih ke peserta mandiri.

“Ada juga yang datang membawa mobil minta diaktifkan. Kami harap yang sudah mampu bisa mandiri, supaya anggaran negara dan daerah benar-benar tepat sasaran untuk warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved