URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 pada Senin (3/10/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Featured Image

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 pada Senin (3/10/2022).

Diketahui, isi dari kebijakan tersebut yakni tentang larangan masyarakat untuk memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan empat pengemis di sejumlh traffic light. Ia merinci dua pengemis diamankan di Jalan Fatmawati, satu pengemis modus badut di Jalan Jenderal Soedirman Semarang dan pengemis membersihkan kaca mobil di Jalan Supriyadi Semarang

“Banyak warga yang laporan kalau di titik ini banyaK PGOT makanya kita razia,” ujar Fajar disela-sela kegiatan

Fajar mengaku, selain mengamankan pengemis, dalam kegiatan ini pihaknya juga hendak mengamankan masyarakat yang memberi uang ke PGOT. Namun dalam pelasanaan penegakan Perda kali ini tak satupun masyarakat yang kepergok memberi ke pengemis.

“Kita sudah sosialisasi ke warga jika 3 Oktober ada razia. Ini tidak ada warga yang tertangkap karena mungkin sudah sadar dan mengerti Perda ini,” katanya.

Sementara empat pengemis yang diamankan ini akan dibina di Panti Rehabilitasi Sosial selama 1 bulan agar mereka memiliki keterampilan diri untuk berwirausaha dan tidak mengulangi perbuatannya di jalanan. Disisi lain, Fajar mengaku akan gencar melakukan penertiban terkait Perda Kota Semarang No.5 Tahun 2014.

“Razia selanjutnya baik pemberi PGOT akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 Juta,” jelasnya.

BACA JUGA :

Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah lebih maju dalam membangun kesadaran hak asasi manusia melalui dunia pendidikan.
Menteri HAM Apresiasi Inisiatif UKSW Salatiga Gelar Festival
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang diduga akibat lalu lalang truk tambang bermuatan berlebih. Warga meminta perbaikan jalan segera direalisasikan karena kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.
Warga Wringinputih Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Jalan Rusak, Protes Truk Tambang Overtonase
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah lebih maju dalam membangun kesadaran hak asasi manusia melalui dunia pendidikan.
Menteri HAM Apresiasi Inisiatif UKSW Salatiga Gelar Festival
Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah...
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang diduga akibat lalu lalang truk tambang bermuatan berlebih. Warga meminta perbaikan jalan segera direalisasikan karena kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.
Warga Wringinputih Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Jalan Rusak, Protes Truk Tambang Overtonase
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang...
12 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16
12 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 07.00–08.00 dan 14.00–16.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang maksimum di perairan Semarang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 pada pagi serta siang hingga sore hari dengan tinggi muka air...
12 Juni 2026 BMKG Prediksi Hujan Ringan Berpotensi Guyur Semarang Selatan dan Pegunungan Jawa Tengah
12 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan Berpotensi Guyur Semarang Selatan dan Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan sebagian besar wilayah Jawa Tengah pada Jumat, 12 Juni 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan. Suhu...
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved