KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 pada Senin (3/10/2022).

Diketahui, isi dari kebijakan tersebut yakni tentang larangan masyarakat untuk memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan empat pengemis di sejumlh traffic light. Ia merinci dua pengemis diamankan di Jalan Fatmawati, satu pengemis modus badut di Jalan Jenderal Soedirman Semarang dan pengemis membersihkan kaca mobil di Jalan Supriyadi Semarang

“Banyak warga yang laporan kalau di titik ini banyaK PGOT makanya kita razia,” ujar Fajar disela-sela kegiatan

Fajar mengaku, selain mengamankan pengemis, dalam kegiatan ini pihaknya juga hendak mengamankan masyarakat yang memberi uang ke PGOT. Namun dalam pelasanaan penegakan Perda kali ini tak satupun masyarakat yang kepergok memberi ke pengemis.

“Kita sudah sosialisasi ke warga jika 3 Oktober ada razia. Ini tidak ada warga yang tertangkap karena mungkin sudah sadar dan mengerti Perda ini,” katanya.

Sementara empat pengemis yang diamankan ini akan dibina di Panti Rehabilitasi Sosial selama 1 bulan agar mereka memiliki keterampilan diri untuk berwirausaha dan tidak mengulangi perbuatannya di jalanan. Disisi lain, Fajar mengaku akan gencar melakukan penertiban terkait Perda Kota Semarang No.5 Tahun 2014.

“Razia selanjutnya baik pemberi PGOT akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 Juta,” jelasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
[pekok2]