URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 pada Senin (3/10/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

Tegakan Perda Larangan Beri Sumbangan ke PGOT, Satpol PP Semarang Amankan 4 Pengemis

featured-img

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 pada Senin (3/10/2022).

Diketahui, isi dari kebijakan tersebut yakni tentang larangan masyarakat untuk memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan empat pengemis di sejumlh traffic light. Ia merinci dua pengemis diamankan di Jalan Fatmawati, satu pengemis modus badut di Jalan Jenderal Soedirman Semarang dan pengemis membersihkan kaca mobil di Jalan Supriyadi Semarang

“Banyak warga yang laporan kalau di titik ini banyaK PGOT makanya kita razia,” ujar Fajar disela-sela kegiatan

Fajar mengaku, selain mengamankan pengemis, dalam kegiatan ini pihaknya juga hendak mengamankan masyarakat yang memberi uang ke PGOT. Namun dalam pelasanaan penegakan Perda kali ini tak satupun masyarakat yang kepergok memberi ke pengemis.

“Kita sudah sosialisasi ke warga jika 3 Oktober ada razia. Ini tidak ada warga yang tertangkap karena mungkin sudah sadar dan mengerti Perda ini,” katanya.

Sementara empat pengemis yang diamankan ini akan dibina di Panti Rehabilitasi Sosial selama 1 bulan agar mereka memiliki keterampilan diri untuk berwirausaha dan tidak mengulangi perbuatannya di jalanan. Disisi lain, Fajar mengaku akan gencar melakukan penertiban terkait Perda Kota Semarang No.5 Tahun 2014.

“Razia selanjutnya baik pemberi PGOT akan disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 Juta,” jelasnya.

BACA JUGA :

Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya satu pohon. Program yang menjadi bagian dari implementasi Ekoteologi ini bertujuan mendorong pelestarian lingkungan, memperkuat nilai keagamaan, sekaligus mendukung penghijauan di Kabupaten Semarang. Hingga kini, sekitar 6.600 bibit pohon telah ditanam melalui program tersebut.
Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam "Pohon Cinta" Sebelum Menikah
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah