KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka Jack di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Joko alias Jack (43) warga Pringapus Kabupaten Semarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diketahui menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di rumahnya.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Dusun Saren Desa Jatijajar Bergas pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 12.00,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

Kapolres menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Semarang.

“Pada hari Selasa (31/8/2021) telah dilakukan penangkapan terhadap Ngadiman yang menjual sabu kepada tersangka Jack. Kami segera mencari Jack dan berhasil ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan alat hisap sabu dan satu batang tanaman ganja di belakang rumah,” urainya.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka Jack kemudian digelandang ke Mapolres Semarang bersama Ngadiman untuk dimintai keterangan.

“Keduanya mengakui saling kenal dan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (25/8/2021) dan Jumat (27/8/2021) masing-masing sebanyak satu klip,” terangnya.

Sementara tersangka Jack di hadapan petugas mengaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir karena susah untuk mendapatkan barang haram tersebut.

“Awalnya dulu beli, ada sisanya berupa biji iseng-iseng saya tanam di pot belakang rumah biar nanti kalau mau pake tidak beli lagi,” katanya.

Jack berdalih mengkonsumsi ganja karena memiliki keluhan tekanan darah tinggi dan susah tidur.

“Rencananya mau dipakai sendiri untuk menurunkan tekanan darah dan juga biar gampang tidur,” dalihnya.

Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu batang tanaman ganja, satu pipet kaca beserta sisa sabu dan satu alat hisap. Sementara satu tersangka lain atas nama Gilang yang merupakan pemasok ganja saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]