UNGARAN – Joko alias Jack (43) warga Pringapus Kabupaten Semarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diketahui menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di rumahnya.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Dusun Saren Desa Jatijajar Bergas pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 12.00,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Kapolres menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Semarang.
“Pada hari Selasa (31/8/2021) telah dilakukan penangkapan terhadap Ngadiman yang menjual sabu kepada tersangka Jack. Kami segera mencari Jack dan berhasil ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan alat hisap sabu dan satu batang tanaman ganja di belakang rumah,” urainya.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka Jack kemudian digelandang ke Mapolres Semarang bersama Ngadiman untuk dimintai keterangan.
“Keduanya mengakui saling kenal dan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (25/8/2021) dan Jumat (27/8/2021) masing-masing sebanyak satu klip,” terangnya.
Sementara tersangka Jack di hadapan petugas mengaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir karena susah untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Awalnya dulu beli, ada sisanya berupa biji iseng-iseng saya tanam di pot belakang rumah biar nanti kalau mau pake tidak beli lagi,” katanya.
Jack berdalih mengkonsumsi ganja karena memiliki keluhan tekanan darah tinggi dan susah tidur.
“Rencananya mau dipakai sendiri untuk menurunkan tekanan darah dan juga biar gampang tidur,” dalihnya.
Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu batang tanaman ganja, satu pipet kaca beserta sisa sabu dan satu alat hisap. Sementara satu tersangka lain atas nama Gilang yang merupakan pemasok ganja saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (win)