URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Trans Jateng, penyedia layanan transportasi di Jawa Tengah, akan meluncurkan rute Solo-Wonogiri pada bulan Agustus 2023. Dalam persiapan tersebut, telah disiapkan sebanyak 14 bus yang akan melayani rute tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Trans Jateng Meluncurkan Rute Solo-Wonogiri pada Agustus 2023, Sebanyak 14 Bus Tersedia

Trans Jateng Meluncurkan Rute Solo-Wonogiri pada Agustus 2023, Sebanyak 14 Bus Tersedia

Trans Jateng Meluncurkan Rute Solo-Wonogiri pada Agustus 2023, Sebanyak 14 Bus Tersedia

Foto:/Dok. Pemprov Jateng
featured-img

Trans Jateng akan meluncurkan rute Solo-Wonogiri pada Agustus 2023. Saat ini sebanyak 14 bus disiapkan untuk melayani rute itu.

Kepala Balai Transportasi Jawa Tengah Joko Setyawan mengatakan, selain 14 bus operasional ada tambahan satu bus sebagai cadangan. Semuanya kini tengah dibuat di karoseri Gunung Mas Madiun. Persiapan lain pun segera dikerjakan, seperti pembenahan terminal hingga pembuatan halte.

“Untuk operator sudah siap sejak bulan Maret 2023. Sekarang mereka sedang selesaikan pembuatan bus. Sambil jalan, terkait persiapan halte, dalam waktu dekat juga kemudian kru layanan yang akan melayani jalur tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (19/5/2023).

Ditambahkan, Trans Jateng rute Solo-Wonogiri memiliki 60 pemberhentian dengan 121 halte. Rute bus itu bermula di Terminal Tirtonadi Solo menuju Terminal Sukoharjo, kemudian Terminal Tipe A Wonogiri dan berakhir di Terminal Tipe C Wonogiri.

Terkait operator bus, Joko mengatakan sudah bekerja sama dengan operator-operator lokal, yang nantinya tergabung dalam konsorsium. Hingga saat ini ada tujuh operator lokal yang bergabung dalam kongsi tersebut.

“Setahun sebelumnya kita sudah sosialisasi dengan masyarakat dan operator eksisting atau lokal. Mereka yang bergabung ada tujuh operator,” paparnya.

Dalam konsorsium, terang Joko, operator bus lokal dapat berperan pada beberapa bagian. Di antaranya sebagai investor operator, menyumbang tenaga kru, maupun pengawasan bus.

“Kita tidak meninggalkan, karena itu memang operator bus lokal Wonogiri. Operator lokal seolah-olah menjadi penonton, tidak. Tapi operator lokal itu masuk dalam konsorsium layanan,” imbuhnya.

Selain menggandeng operator lokal, Pemprov Jateng juga mengajak Pemkab Wonogiri. Hal tersebut diwujudkan dalam audiensi terkait layanan Trans Jateng.

“Kami sudah menyampaikan kepada beliau (Bupati Wonogiri), dan beliau bisa menerima dan mendukung. Salah satu dukungannya terminal tipe C-nya dibangun oleh Pemkab Wonogiri,” papar Joko.

Menurutnya, kerja sama dengan operator lokal tidak hanya dilakukan di Koridor Wonogiri. Namun sudah berjalan di sejumlah rute, seperti rute Purworejo-Magelang. Pada rute tersebut, bahkan load factor-nya mencapai 90 persen.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan