URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berencana melakukan peremajaan armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun 2024 mendatang. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi terhadap trase, komposisi bus, dan kapasitas bus di berbagai koridor yang dimiliki.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Foto: Dok. /IST
Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang
featured-img

Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah mengungkapkan rencananya untuk melakukan peremajaan pada armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun 2024. Meskipun demikian, langkah ini masih melibatkan serangkaian kajian yang sedang dilakukan oleh pihak terkait.

Mbak Ita, sapaan akrabnya menyatakan, peremajaan armada Trans Semarang ini akan melewati beberapa kajian, misalnya trase, komposisi bus, dan kapasitas bus itu dari berbagai koridor yang dimiliki.

“Kalau saya lihat di jam-jam tertentu kosong. Ini tidak efektif, sehingga saya minta untuk dikaji semua,” kata Mbak Ita, di Balai Kota Semarang, Jumat (17/11/2023).

Kajian peremajaan armada badan layanan umum daerah (BLUD) Trans Semarang ini akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Kajian akan dilakukan di semua koridor untuk mengetahui armada-armada yang harus diremajakan. Termasuk, beberapa koridor perlu dikaji ulang terkait penggunaan bus medium.

Menurut Mbak Ita, analisis penggunaan bus medium dapat diganti dengan armada yang lebih kecil karena okupansi yang tidak maksimal.

“Untuk koridor yang sepi, mungkin pakai feeder bisa lebih efisien. Kalau tetap menggunakan bus tetapi tidak ada penumpang kan sayang juga. Okupansi manajemen penumpang harus dihitung,” kata Mbak Ita.

“Mumpung masih November, jadi nanti bus mana yang harus diremajakan dan mana yang masih bisa dipakai,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala BLUD Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto mengatakan, proses kajian peremajaan armada juga akan melibatkan konsultan. Beberapa yang perlu dikaji dengan para ahli adalah penggantian bus medium dengan micro bus, seperti yang digunakan untuk armada feeder.

“Nanti akan dihitung biaya operasional kendaraan (BOK)nya dulu, termasuk pengaruhnya ke konsumsi bahan bakar atau operasional dan lainnya,” tuturnya.

Khusus biaya operasional kendaraan ada beberapa item yang masuk daftar analisa. Seperti halnya kepemilikan aset. Apabila peremajaan dilakukan Pemerintah Kota Semarang akan makin rendah dalam menggunakan dana APBD dan BOK. Salah satu koridor yang akan dilakukan kajian ulang adalah koridor 7 dengan rute Balai Kota Semarang- Eks Terminal Terboyo PP.

“Hasil Banggar kemarin, koridor 7 harus dievaluasi. Tahun depan kami juga akan menambah satu koridor lagi dengan konsep sub-feeder,” katanya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan