KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Wali Kota Semarang Rencanakan Peremajaan Armada BRT

Foto: Dok. /IST
Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang

Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah mengungkapkan rencananya untuk melakukan peremajaan pada armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun 2024. Meskipun demikian, langkah ini masih melibatkan serangkaian kajian yang sedang dilakukan oleh pihak terkait.

Mbak Ita, sapaan akrabnya menyatakan, peremajaan armada Trans Semarang ini akan melewati beberapa kajian, misalnya trase, komposisi bus, dan kapasitas bus itu dari berbagai koridor yang dimiliki.

“Kalau saya lihat di jam-jam tertentu kosong. Ini tidak efektif, sehingga saya minta untuk dikaji semua,” kata Mbak Ita, di Balai Kota Semarang, Jumat (17/11/2023).

Kajian peremajaan armada badan layanan umum daerah (BLUD) Trans Semarang ini akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Kajian akan dilakukan di semua koridor untuk mengetahui armada-armada yang harus diremajakan. Termasuk, beberapa koridor perlu dikaji ulang terkait penggunaan bus medium.

Menurut Mbak Ita, analisis penggunaan bus medium dapat diganti dengan armada yang lebih kecil karena okupansi yang tidak maksimal.

“Untuk koridor yang sepi, mungkin pakai feeder bisa lebih efisien. Kalau tetap menggunakan bus tetapi tidak ada penumpang kan sayang juga. Okupansi manajemen penumpang harus dihitung,” kata Mbak Ita.

“Mumpung masih November, jadi nanti bus mana yang harus diremajakan dan mana yang masih bisa dipakai,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala BLUD Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto mengatakan, proses kajian peremajaan armada juga akan melibatkan konsultan. Beberapa yang perlu dikaji dengan para ahli adalah penggantian bus medium dengan micro bus, seperti yang digunakan untuk armada feeder.

“Nanti akan dihitung biaya operasional kendaraan (BOK)nya dulu, termasuk pengaruhnya ke konsumsi bahan bakar atau operasional dan lainnya,” tuturnya.

Khusus biaya operasional kendaraan ada beberapa item yang masuk daftar analisa. Seperti halnya kepemilikan aset. Apabila peremajaan dilakukan Pemerintah Kota Semarang akan makin rendah dalam menggunakan dana APBD dan BOK. Salah satu koridor yang akan dilakukan kajian ulang adalah koridor 7 dengan rute Balai Kota Semarang- Eks Terminal Terboyo PP.

“Hasil Banggar kemarin, koridor 7 harus dievaluasi. Tahun depan kami juga akan menambah satu koridor lagi dengan konsep sub-feeder,” katanya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]